Hukrim
Kejari Bireuen Eksekusi Terpidana Penganiayaan Berujung Kematian
BIREUEN- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan eksekusi terhadap Hazli Bin Sulaiman, terpidana dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pada Jumat, 4 Oktober 2024
Eksekusi dilaksanakan di kediamannya di Desa Mane Meujinki, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1118 K/Pid/2024 tanggal 5 Agustus 2024.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menetapkan bahwa Hazli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Putusan ini membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 33/Pid.B/2024/PN Bir tanggal 8 Mei 2024, yang sebelumnya menyatakan bahwa Hazli tidak dapat dijatuhi pidana dengan alasan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces).
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Hazli dengan pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Setelah dijemput, Hazli langsung dibawa oleh Jaksa untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Bireuen.
Via
Hukrim