Kejari Bireuen Luncurkan Program Desa Siaga Anti Korupsi dan Politik Uang di Cot Gapu

BIREUEN- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., melanjutkan program Desa Siaga Anti Korupsi dan Anti Politik Uang dengan meluncurkan inisiatif di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, pada Senin, 7 Oktober 2024.

Dalam acara tersebut, hadir Munawal Hadi beserta Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, dan jajaran terkait, termasuk perwakilan dari Inspektorat Bireuen, Kepala DPMG, Camat Kota Juang, serta perangkat desa.

Peluncuran ini merupakan yang ke-16, setelah sebelumnya dilakukan di Desa Uteun Rungkom, dan menjadikan Cot Gapu sebagai desa ke-4 yang bergabung dalam program ini.

Dalam sambutannya, Kajari menekankan pentingnya tiga pilar: Komunikasi, Koordinasi, dan Kolaborasi (3K). Dengan penerapan 3K, diharapkan setiap permasalahan di desa dapat diselesaikan secara efektif.

Kajari juga menjelaskan peran Kejaksaan, termasuk tugas sebagai penyidik tindak pidana korupsi, penuntut umum, dan pengacara negara. Ia menghargai sambutan positif dari masyarakat Desa Cot Gapu yang menunjukkan komitmen untuk melaksanakan program ini secara sederhana namun bermakna.

Lebih lanjut, Kajari mengingatkan bahwa praktik politik uang berpotensi meningkatkan korupsi. Individu yang terlibat dalam politik uang pada saat pemungutan suara dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk ancaman penjara hingga tiga tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 515 dan Pasal 523 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kajari berharap program Desa Siaga Anti Korupsi dan Desa Anti Politik Uang di Cot Gapu dapat menjadi contoh bagi desa lain, mengingat lokasi Kejari Bireuen yang berdekatan, sehingga mempermudah penerapan 3K.

Inisiatif ini sejalan dengan harapan Jaksa Agung RI yang telah meluncurkan program "Jaksa Jaga Desa." Kejari Bireuen berkomitmen untuk membina dan mengawasi desa dalam pengelolaan Dana Desa, memastikan desa tetap mandiri dan berkembang.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat hubungan Kejaksaan dengan masyarakat serta mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam pembangunan, dengan harapan dapat menurunkan angka korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru