Kejari Bireuen Terima Tersangka Pelecahan Seksual Anak di Bawah Umur

BIREUEN- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen  menerima 1 (satu) orang Tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap anak Tersangka N, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen. Kamis 10 Oktober 2024,

Tersangka N disangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Barang Bukti yang di peroleh dari tersangka N berupa Baju Koko, Celana Pendek, Kain Sarung, Peci, Baju Gamis dan Celana dalam anak.

"Kronologis kejadian perkara ini bermula dibulan mei 2024  bertempat di Dusun Paloh Mee, Desa Blang Seunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Tersangka N melakukan pelecehan terhadap anak korban NA dan SP beberapa kali,

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bireuen kepada Jaksa, kemudia tersangka N di tahan di Lapas Kelas 2 Bireuen.

Jaksa Penuntut Umum juga dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan

Kajari Bireuen menyebutkan Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan berdampak besar bagi kehidupan para korban dikemudian hari, terhadap nasib bangsa ini. Pada dasarnya, anak-anak yang merupakan korban ini adalah generasi penerus bangsa.

Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini. Perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak. Pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru