Komitmen Tegas Kejari Bireuen dalam Penegakan Hukum Lima Kasus Korupsi

BIREUEN- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum, khususnya terkait dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di wilayah Bireuen. Pada 8 September 2024, Kajari menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil audit dari Inspektorat Aceh sebagai dasar untuk langkah selanjutnya.

"Hasil audit dari Inspektorat Aceh akan menjadi acuan kami dalam memproses kasus ini. Setelah hasil audit diterima, kami akan segera mengambil tindakan. Tidak ada ruang bagi koruptor di Bireuen, dan siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Kajari juga menekankan bahwa tidak ada individu yang kebal hukum, terlepas dari posisi atau status sosial mereka. "Kami berkomitmen untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah akan dihadapkan pada proses hukum," tambahnya.

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secepatnya setelah hasil audit diterima. Kajari Munawal juga mengapresiasi Lembaga SAPA yang turut mengawasi proses hukum, namun meminta agar tidak berlebihan dalam kekhawatiran, karena Kejari Bireuen akan bekerja secara profesional dan objektif.

"Kami akan menerima dan memproses semua laporan masyarakat. Jika ada bukti pelanggaran hukum, kami akan menindak tegas, termasuk laporan mengenai dugaan pemotongan dana operasional Panitia Pemungutan Suara (PPS)," jelasnya.

Dalam upaya menciptakan Bireuen yang lebih baik, Kejari Bireuen membuka ruang bagi penanganan berbagai kasus dugaan korupsi. Sepanjang tahun 2024, mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap lima dugaan tindak pidana korupsi, antara lain:

1. Dugaan korupsi pada program PNPM Gandapura, yang sudah menetapkan tersangka dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

2. Dugaan korupsi pada program PNPM Jeunieb, yang saat ini masih menunggu hasil audit.

3. Dugaan korupsi Dana Desa Dayah Baro, yang segera diselesaikan oleh Inspektorat Bireuen.

4. Dugaan korupsi Dana Desa Karieng, Kecamatan Peudada.

5. Dugaan korupsi dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek).

Kajari menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan status tersangka. "Ini bukan hanya tanggung jawab saya sebagai pimpinan, tetapi juga tanggung jawab moral yang harus saya pertanggungjawabkan," pungkasnya.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru