Bireuen
News
Kritikan Terhadap Kejelasan Penggunaan Dana Kampanye Pilkada Bireuen
BIREUEN-Penetapan batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Bireuen sebesar Rp 17,747 miliar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen menimbulkan sejumlah pertanyaan penting mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya.
Dalam Surat Keputusan Nomor 2086, Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi, menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang. Namun, publik berhak mempertanyakan seberapa jelas alokasi dana kampanye ini akan disampaikan kepada masyarakat.
"Kami mengharapkan agar penggunaan dana tersebut dilakukan dengan jelas dan transparan, sehingga publik dapat melakukan pengawasan yang efektif untuk mencegah potensi penyalahgunaan," tegas sumber media ini pada Selasa, 1 Oktober 2024.
KIP menyebutkan bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye. Namun, tanpa penjelasan yang rinci mengenai mekanisme pengawasan dan pertanggung jawaban, terdapat kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan dana, terutama di tengah konteks politik yang rentan terhadap korupsi.
KIP beralasan bahwa batasan dana ini mempertimbangkan kondisi geografis dan logistik. Namun, penting untuk mempertanyakan apakah analisis yang dilakukan benar-benar menyeluruh. Apakah ada perbandingan dengan daerah lain yang menghadapi tantangan serupa tetapi mengedepankan transparansi yang lebih baik? Ketidakjelasan dalam hal ini mengaburkan akuntabilitas para calon yang seharusnya bertanggung jawab atas setiap pengeluaran.
Harapan KIP agar calon Bupati dan Wakil Bupati bertindak bijaksana dalam menggunakan dana kampanye tidak cukup untuk memastikan keadilan dan tanggung jawab. Tanpa adanya mekanisme pengawasan yang ketat, risiko penyalahgunaan dana akan tetap mengancam. Oleh karena itu, masyarakat dan pengawas independen harus menuntut transparansi yang lebih tinggi dan kejelasan dalam laporan penggunaan dana kampanye. Hanya dengan demikian, kita dapat memasti kan bahwa proses demokrasi di Bireuen berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sesungguhnya.
Dengan kata lain, meskipun penetapan batas dana kampanye terlihat positif, hal ini memerlukan regulasi dan pengawasan yang kuat. Tanpa itu, pemilihan umum berpotensi menjadi arena penyalahgunaan kekuasaan, bukan sebagai sarana aspirasi masyarakat.(MS)
Via
Bireuen