Mediasi Aset Tanah Kereta Api Berhasil Dilakukan Kejaksaan Negeri Bireuen
BIREUEN- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., berhasil memfasilitasi mediasi antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) terkait aset tanah di Jalan Yoesoef Bahroen, Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang. Mediasi ini berlangsung pada Rabu, 30 Oktober 2024, dan berkaitan dengan lahan yang saat ini dihuni oleh bangunan REX, sebuah pusat kuliner.
Penandatanganan kesepakatan mediasi dilakukan oleh Penjabat Bupati Bireuen, Jalaluddin, S.H., M.H., mewakili Pemkab Bireuen, dan Abdul Aziz, Manajer Aset dan Bangunan Wilayah Bireuen Subdiv I.I Aceh PT KAI. Acara ini juga disaksikan oleh Munawal Hadi sebagai mediator, didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara.
Tesk Foto: Penandatanganan Kesepakatan Mediasi Antara Pemkab Bireuen dengan PT.KAI dipasilitasi Kejaksaan Negeri Bireuen.
Dalam hasil mediasi, disepakati bahwa tanah di Jalan Yoesoef Bahroen tersebut merupakan aset milik PT KAI. Selanjutnya, pihak PT KAI akan menyewakan tanah tersebut kepada Pemkab Bireuen dengan nilai sewa sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) per tahun, yang akan dibayarkan pada bulan Januari 2025.
Kejaksaan Negeri Bireuen berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk kedua belah pihak, dalam upaya menyelesaikan permasalahan aset tanah REX secara adil dan transparan. Keberhasilan mediasi ini mencerminkan komitmen untuk menegakkan hukum dan menjamin kepentingan publik serta pihak swasta secara seimbang.(Rel)