Pemerintah dan DPRA Perlu Tinjau Kambali Qanun Pencurian di Aceh

BANDA ACEH-Terkait Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pencurian dan Kewenangan Desa, pemerintah Aceh dan DPRA perlu melakukan peninjauan dan revisi untuk menghindari konflik dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta KUHP Pasal 362 dan Pasal 363. Hal ini penting untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan penyakit masyarakat, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat Aceh itu sendiri.

Menurut James NKRI, isu ini sangat krusial dan menunjukkan bahwa beberapa ketentuan dalam qanun tersebut, khususnya mengenai pencurian ringan dan berat, menjadi dilema bagi masyarakat awam. Ketentuan yang ada saat ini cenderung menguntungkan pelaku pencurian, sehingga jika dibiarkan, dapat menyebabkan masyarakat Aceh dalam posisi tidak berdaya ketika berhadapan dengan penegakan hukum. Pelaku pencurian bisa kembali ke desa untuk dibina, namun hal ini justru memberi kesempatan bagi mereka untuk mengulangi perbuatannya, dengan hampir 70% kasus pencurian yang dilaporkan mengalami peningkatan.

Keberadaan qanun ini, meski memiliki tujuan, berdampak negatif terhadap penegakan hukum di Aceh. Ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada berpotensi mengikis kepercayaan terhadap institusi hukum. Aceh, sebagai daerah dengan otonomi khusus sesuai dengan UU 1945 dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, harus menegakkan hukum dengan cara yang adil dan transparan.

Dari 23 kabupaten/kota dan 6.474 desa di Aceh, kasus pencurian, termasuk pencurian ternak dan harta benda lainnya, terus meningkat. Di sisi lain, penegakan hukum di tingkat desa masih jauh dari memadai, terutama karena kekurangan sumber daya manusia di level perangkat desa.

Oleh karena itu, kami mengajak para ahli dan pakar hukum untuk segera meninjau dan merevisi qanun ini sebelum hilangnya kepercayaan masyarakat semakin parah. Penegakan hukum seharusnya menciptakan keadilan, bukan keresahan. Mari kita bersama-sama mencari solusi untuk isu ini demi kemajuan dan keharmonisan masyarakat Aceh.(Rel)
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru