Sidang Perdana Dugaan Korupsi PNPM Gandapura di Pengadilan Tipikor
BIREUEN- Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Kamis, 31 Oktober 2024,
Pada sidang Perdana tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy, S.H., M.H., membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa MY, yang menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa tindakan terdakwa MY tidak sesuai dengan tujuan dan prinsip dasar PNPM Mandiri Perdesaan, sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Tindakan tersebut mengakibatkan tunggakan pembayaran oleh kelompok pinjaman perempuan dan individu, yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.165.157. 000, berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh.
Kerugian tersebut dihitung dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dengan nomor 700/03/PKKN/IA-IRSUS/2023, yang menyatakan adanya penyelewengan dana dalam program ini dari tahun 2019 hingga 2023. Tindakan terdakwa MY diancam pidana sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Terkait dengan dakwaan tersebut, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan bahwa dakwaan tidak berdasar. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 7 November 2024, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.(Rel)