Tujuh Tersangka Judi Online Terancam Hukuman Cambuk

BIREUEN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima pelimpahan tujuh tersangka dan barang bukti dalam kasus jarimah maisir (judi online) dari penyidik Polres Bireuen. Para tersangka, yang terdiri dari AS, MR, S, MA, AM, MKF, dan MI, ditangkap dalam beberapa kejadian berbeda antara 20 dan 23 Juni 2024.

MA dan AM ditangkap pada 21 Juni 2024 saat bermain judi online di warung kopi Desa Pulo Ara Geudong, Kecamatan Kota Juang. MR dan MI ditangkap pada 20 Juni 2024 di warung kopi Keude Matang, sedangkan AS ditangkap pada 23 Juni 2024 di warung kopi di Desa Meunasah Dayah. S juga ditangkap pada 23 Juni 2024 di warung kopi Uroe Malam, dan MKF ditangkap di warung kopi Desa Gampong Baro pada waktu yang sama.

Tindakan para tersangka diatur dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 30 kali. Barang bukti yang diterima oleh jaksa mencakup tujuh unit handphone yang digunakan dalam kegiatan judi online.

Setelah proses serah terima, ketujuh tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen untuk memudahkan proses persidangan.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru