Debat Publik Calon Bupati Diduga Langgar PKPU, KIP Bireuen Terancam Dilaporkan
BIREUEN- Pelaksanaan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen dalam Pemilihan 2024 yang digelar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 mencuat, terutama menyangkut tata kelola penyelenggaraan yang dianggap tidak profesional dan jauh dari asas keadilan.
Aktivis muda Kabupaten Bireuen, Muhammad Rajief, S.H., dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (23/11/2024), menyampaikan kritik keras terhadap KIP Bireuen. Ia menilai penyelenggaraan debat tersebut telah mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
"Salah satu dugaan pelanggaran yang paling mencolok adalah tindakan moderator yang menukar lembar pertanyaan untuk kandidat nomor urut 03 sebelum disampaikan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kejujuran dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 PKPU Nomor 13 Tahun 2024," ujar Rajief dengan nada tegas.
Ia juga menambahkan bahwa keterlambatan pelaksanaan debat hingga dua jam dari jadwal yang telah ditetapkan menunjukkan lemahnya manajemen KIP Bireuen. "KIP Bireuen gagal menunjukkan standar profesionalitas yang seharusnya menjadi landasan utama mereka dalam menyelenggarakan acara ini. Bahkan, fasilitas untuk pendukung kandidat di luar gedung pun memprihatinkan, mencerminkan lemahnya perencanaan dan pelaksanaan," imbuhnya.
Desakan Tegas dan Rencana Laporan ke DKPP RI
Melihat dugaan pelanggaran ini, Rajief mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen untuk segera mengambil langkah konkret. Namun, ia juga menegaskan bahwa hanya tindakan Panwaslih tidak cukup untuk menindak tegas dugaan ini.
"KIP Bireuen tidak hanya wajib memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, tetapi kami juga akan melaporkan mereka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Ini bukan persoalan kecil. Integritas penyelenggaraan pemilu harus dijaga, dan kesalahan seperti ini tidak bisa dianggap sepele," ujar Rajief.
Menurutnya, laporan ke DKPP RI menjadi langkah yang perlu untuk memastikan adanya konsekuensi tegas terhadap penyelenggara pemilu yang dinilai melanggar aturan dan prinsip keadilan.
"KIP Bireuen harus sadar bahwa mereka bertanggung jawab kepada rakyat Bireuen, bukan kepada kepentingan tertentu. Memilih moderator tanpa integritas tinggi, molornya waktu pelaksanaan, hingga dugaan manipulasi pertanyaan adalah preseden buruk bagi demokrasi. Jika mereka tidak mampu, sebaiknya mundur saja sebelum menciptakan kegaduhan lebih jauh," pungkas Rajief.
Aktivis asal Kota Juang itu juga berharap tindakan tegas terhadap KIP Bireuen dapat menjadi pelajaran penting untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung dengan kualitas dan integritas yang tinggi. "Pemilu bukan panggung main-main. Rakyat Bireuen butuh kepastian bahwa hak mereka dilindungi, bukan dirusak oleh praktik-praktik yang tidak etis.(Rel)