Evaluasi Penerapan Pengelolaan Keuangan Desa yang Efektif dan Efisien di Gandapura
BIREUEN- Pemerintah Kabupaten Bireuen, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMGPKB), telah menyelenggarakan kegiatan evaluasi dan pengawasan terkait implementasi Peraturan Desa Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 15 November 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 21 November 2024, bertempat di Balai Desa Kecamatan Gandapura.
Kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk mendorong terciptanya pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi serta efektivitas, guna mendukung terwujudnya desa-desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Acara dibuka oleh Camat Gandapura, Azmi, S. Ag, yang diwakili oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Ramzi Husen, S.Sos. Dalam sambutannya, Sekcam Ramzi menekankan pentingnya kedisiplinan dan keseriusan para kepala desa (keuchik) dalam mengelola keuangan desa. Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Gampong (ADG), serta sumber daya keuangan desa lainnya harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, disertai dokumentasi yang sah dan terperinci sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Mawardi, S.STP., M.Si, memberikan paparan mengenai mekanisme pengelolaan keuangan desa. Mawardi menjelaskan bahwa setelah proses perencanaan, pengajuan dana desa akan disetujui dan ditransfer langsung ke rekening desa, yang menjadi salah satu karakteristik pengelolaan keuangan desa yang membedakannya dengan sektor lainnya.
"Ia juga menggarisbawahi pentingnya penerapan Undang-Undang Desa dalam setiap program pemberdayaan masyarakat serta perlunya peran aktif Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) kecamatan sebagai wadah musyawarah terkait pemberdayaan, ketahanan pangan, penanganan stunting, dan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang harus dilaksanakan secara integratif dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Mawardi menekankan bahwa pengelolaan keuangan desa harus senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yakni efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Setiap tahap pengelolaan, mulai dari perencanaan hingga pemantauan dan evaluasi (Monev), harus dilengkapi dengan administrasi yang lengkap dan transparan, seperti buku harian, neraca keuangan, dan laporan-laporan lainnya yang mencerminkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Sesi diskusi yang dipandu oleh Kepala Bidang Mukim dan Gampong DPMG-PKB Bireuen, Juliadi, SE, turut membahas peran penting Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dalam meningkatkan perekonomian desa. Juliadi menginformasikan bahwa tim dari Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan Pusat telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap beberapa desa di Kabupaten Bireuen terkait pengelolaan BUMG, penggunaan Dana Desa, serta pencapaian target-program yang telah ditetapkan.
Juliadi juga menekankan bahwa agar BUMG dapat memperoleh modal usaha, lembaga tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan hukum, seperti memiliki badan hukum yang sah, Akta Pendirian, serta Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) yang lengkap. Selain itu, penting bagi BUMG untuk mematuhi kewajiban perpajakan terkait dana desa yang diterima, serta kewajiban lain, termasuk keikutsertaan perangkat desa dalam program BPJS.
Terkait dengan penggunaan aplikasi Seskudes dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Juliadi mengingatkan bahwa operator desa yang belum menguasai aplikasi tersebut sebaiknya mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas DPMG-PKB Bireuen, guna meningkatkan kapasitas dan keterampilan dalam mengelola keuangan desa secara lebih optimal.
Kegiatan evaluasi dan pengawasan ini dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Mawardi, S.STP., M.Si, Kepala Bidang Mukim dan Gampong DPMG-PKB Bireuen, Juliadi, SE, serta seluruh kepala desa (keuchik) se-Kecamatan Gandapura.
Acara ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang membahas lebih mendalam mengenai pengelolaan BUMG, ketahanan pangan, serta penggunaan Dana Desa untuk sektor-sektor seperti kesehatan, pemuda, dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh keuchik dapat lebih memahami dan mengimplementasikan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat mewujudkan desa-desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.(MS)