Jaksa Tuntut Tiga Tahun Penjara bagi Terdakwa DR atas Kasus Penyebaran Video Syur Mantan di Media Sosial
BIREUEN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, pada Selasa, 5 November 2024, menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa DR dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Bireuen.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa DR telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluas kan, mempertunjukkan, mendistribusi kan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan dapat diakses oleh publik. Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Peristiwa ini berawal dari penangkapan terdakwa oleh aparat Kepolisian Resor Bireuen pada 28 Agustus 2024, terkait dengan tindakan terdakwa yang mengunggah video pribadi korban, AFS, yang berisi muatan kesusilaan ke akun TikTok miliknya untuk disebarluaskan ke publik.
Sidang lanjutan dari perkara ini dijadwalkan pada Selasa, 12 November 2024, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.(Rel)