Kejaksaan Negeri Bireuen Letakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni di Desa Garot
BIREUEN- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., melakukan peninjauan langsung serta peletakan batu pertama pada proyek pembangunan Rumah Layak Huni di Gampong Garot, Kecamatan Pandrah, pada Senin, 25 November 2024. Dalam kegiatan tersebut, Kajari didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Wendy Yuhfrizal, S.H., Inspektur Pembantu (Irban) Wil. IV Inspektorat Bireuen, Fazlullah, S.T., M.T., serta perwakilan dari DPMG PKB, Camat Pandrah, dan Keuchik (Kepala Desa) Garot.
Pembangunan yang ditinjau merupakan proyek pembangunan tiga unit Rumah Layak Huni dengan total anggaran sebesar Rp 210.000.000, yang bersumber dari Dana Desa. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat Desa Garot, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.
Peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Kajari memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain:
1. Mendengar Aspirasi Masyarakat Untuk mendalami pandangan masyarakat mengenai manfaat dan dampak dari pembangunan Rumah Layak Huni.
2. Memastikan Lancarnya Proyek Untuk memverifikasi apakah terdapat kendala teknis atau administratif dalam pelaksanaan pembangunan.
3. Menilai Kualitas dan Estetika Bangunan-Untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut memenuhi standar mutu yang ditetapkan serta memperhatikan estetika lingkungan sekitar.
4. Mencegah Potensi Korupsi-Untuk mengawasi penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel, guna menghindari praktik tindak pidana korupsi.
Peninjauan ini merupakan bagian dari program Desa Siaga Anti Korupsi, yang telah secara resmi diluncurkan oleh Kajari Bireuen beberapa waktu lalu. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara, khususnya di tingkat desa, dijalankan dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi. Kejaksaan Negeri Bireuen berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan terhadap desa-desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Siaga Anti Korupsi, baik terkait pembangunan fisik maupun permasalahan hukum lainnya.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan harapan Jaksa Agung Republik Indonesia melalui program Jaksa Jaga Desa, yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam membangun desa, sekaligus mengurangi potensi korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat desa.
Dengan adanya program ini, diharapkan desa-desa yang terlibat akan menjadi lebih mandiri, bebas dari permasalahan hukum, dan mampu mengelola pembangunan secara lebih transparan dan bertanggung jawab. Kejaksaan Negeri Bireuen, melalui program Desa Siaga Anti Korupsi, berupaya untuk lebih dekat dengan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan yang bersih, efektif, dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.(Rel)