Kejari Bireuen Gelar Ekspose Kasus Bimtek Peusangan Bersama BPKP
BIREUEN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, melalui tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus, menggelar ekspose terkait perkembangan penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan studi banding yang dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya. 21 November 2024
Ekspose ini digelar di Aula BPKP Perwakilan Aceh, yang turut dihadiri oleh Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi dan Pengendali Teknis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Kegiatan studi banding yang dilakukan pada tahun anggaran 2023, yang mengunjungi Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur, serta Desa Panglipuran di Bali, menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.089.900.000,- (satu milyar delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
Namun, kegiatan ini diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong.
Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, Kejari Bireuen telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk Ketua BKAD Peusangan dan Camat Peusangan, untuk mendalami lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ekspose ini menjadi langkah penting dalam upaya pengungkapan secara transparan dan akuntabel terhadap dugaan kerugian keuangan negara yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, serta untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil dalam pemerintahan desa mematuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Bireuen bersama BPKP akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan adanya kejelasan dan pertanggungjawaban dalam kasus ini.(Rel)