Kejari Bireuen Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa yang Merugikan Negara Rp 620
BIREUEN- Kejaksaan Negeri Bireuen kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi dengan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, tahun anggaran 2018 hingga 2020. Jumat, 15 November 2024.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 700.1.2.3/184/INK-LHA-PPKN/ 2024 yang diterbitkan pada 15 Oktober 2024, kelima tersangka ini adalah:
1. RZ, Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018.
2. A, Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019-2020.
3. T, Direktur BUMG Baro Peumakmoe Tahun 2018.
4. F, Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019-2020.
5. R, Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015-2021.
Tim penyidik Kejari Bireuen mengambil langkah tegas ini setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bireuen yang mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 620.055.547. Kerugian ini disebabkan oleh sejumlah praktik penyalahgunaan anggaran, antara lain:
1. Penyertaan Modal BUMG yang tidak sesuai dengan ketentuan dan digunakan untuk kepentingan pribadi, meskipun seharusnya dialokasikan untuk pengembangan ekonomi desa.
2. Proyek Konstruksi yang anggaran dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan rencana, mengindikasikan penyimpangan dalam pelaporan dan pelaksanaan.
3. Kegiatan BIMTEK yang tidak dipertanggungjawabkan dengan baik, menambah kecurigaan atas penggelembungan anggaran.
4. Pembayaran APBG yang tidak sesuai dengan pagu yang sudah disepakati, menandakan adanya ketidaktertiban dalam administrasi keuangan desa.
5. Kemahalan Harga Pengadaan Barang yang mencurigakan, di mana harga barang yang dibeli tidak sesuai dengan harga pasar yang wajar.
Para tersangka kini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan adanya penetapan ini, Kejaksaan Negeri Bireuen tidak hanya memberikan sinyal kuat kepada para pelaku korupsi di daerah ini, tetapi juga memastikan bahwa mereka yang telah merugikan negara akan mendapatkan sanksi sesuai hukum. Berdasarkan alasan subjektif dan objektif sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, demi kepentingan penyidikan dan penuntutan, kelima tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat diharapkan semakin kritis dan peduli terhadap pengelolaan dana desa, yng sejatinya ditujukan untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk memperkaya segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.(Rel)