Hukrim
Kejari Bireuen Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Study Banding ke Tahap Penyidikan
BIREUEN- Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengumumkan peningkatan status kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya. 8 November 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga desa di Jawa Timur dan Bali, yakni Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Jawa Timur, serta Desa Panglipuran di Bali. Dengan total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 1.089.900. 000, penyidik kini memutuskan untuk membawa perkara ini ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dalam proses penyelidikan, tim menemukan bahwa kegiatan study banding tersebut diduga kuat tidak hanya melanggar peraturan yang berlaku, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Beberapa ketidakberesan mencuat, seperti ketidakpatuhan terhadap sejumlah regulasi penting, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 yang mengatur tata cara kerja sama antar desa, serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.
Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 yang mengatur pedoman penyusunan anggaran desa.
Penyalahgunaan wewenang dan anggaran?
Lebih lanjut, tim penyidik juga menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dari pihak BKAD Peusangan Raya dan Kecamatan Peusangan. Para Pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ini diduga telah mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang seyogianya menjadi dasar dalam pengelolaan anggaran pemerintah desa.
Menurut tim penyidik, pelaksanaan study banding ini tak hanya menyimpang dari peraturan, tetapi juga memperburuk citra pengelolaan dana desa yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan malah menjadi ajang pemborosan anggaran yang berujung pada kerugian negara.
Penyidikan akan melibatkan auditor
Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan bekerja sama dengan pihak auditor untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kegiatan ini. Berdasarkan hasil audit, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan meningkatnya status kasus ini ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Tim penyidik juga akan menelusuri lebih dalam dugaan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam skandal ini, yang dinilai mencederai prinsip tata kelola keuangan negara yang sehat dan berintegritas.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola anggaran desa agar lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang ada, guna menghindari potensi kerugian yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.(Rel)
Via
Hukrim