Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PNPM Gandapura: Jaksa Hadirkan 9 Saksi Kunci
BIREUEN- Pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Kamis, 21 November 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi.
Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini antara lain:
1. AZ, yang menjabat sebagai anggota Tim Verifikasi pada 2019 dan Ketua Tim Verifikasi pada 2020 dan 2021.
2. DK, sebagai pemanfaat dana SPP individu atas nama L.
3. HA, Ketua Kelompok Mawaddah II dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
4. IF, anggota Tim Pendanaan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura pada 2019 dan anggota Tim Verifikasi pada 2020 dan 2021.
5. I, pemanfaat dana SPP individu atas nama I, yang juga berstatus PNS.
6. B, pemanfaat dana SPP individu atas nama Nurjannah, yang berprofesi sebagai PNS.
7. R, pemanfaat dana SPP individu atas nama HY dan IR.
8. SD, Ketua Tim Pendanaan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura pada 2019.
9. W, anggota Tim Pendanaan Perguliran pada periode 2019 hingga 2020 dan anggota Tim Verifikasi Perguliran pada 2020-2021.
Kesembilan saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan berdasarkan kapasitas masing-masing terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidangkan. Mereka diminta untuk menjelaskan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki terkait dengan pengelolaan dana tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa MY yang menjabat sebagai Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKAD) Kecamatan Gandapura didakwa melaksanakan Program PNPM Mandiri Perdesaan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, baik dalam petunjuk teknis operasional yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri (Nomor 414.2/3101/PMD Tanggal 24 April 2014) maupun panduan pengakhiran dan penataan hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Nomor 134/DPPMD/VII/2015 Tanggal 13 Juli 2015).
Akibat kelalaian tersebut, tercatat adanya tunggakan yang signifikan dalam kelompok pinjaman perempuan serta pinjaman individu yang disalurkan oleh terdakwa MY sebagai Ketua BKAD, dan terpidana SM selaku Ketua Unit Pengelola Keuangan (UPK). Perbuatan ini berujung pada kerugian negara sebesar Rp1.165.157.000,- (satu milyar seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang disusun oleh Inspektorat Aceh, dengan nomor laporan: 700/03/PKKN/IA-IRSUS/2023, tertanggal 23 Oktober 2023.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 12 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(Rel)