30 Keuchik Diperiksa, Kejari Bireuen Tahan Ketua BKAD Peusangan
BIREUEN- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, menyampaikan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen telah memeriksa 30 kepala desa (keuchik) dan bendahara gampong di Kecamatan Peusangan. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran desa pada kegiatan studi banding ke Jawa Timur dan Bali.
Proses pemeriksaan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen pada Kamis, 19 Desember 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan Subarni, Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan, sebagai tersangka dan langsung di lakukan penahanan.
Menurut Kajari Bireuen, penahanan Subarni dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif selama proses pemanggilan dan pemeriksaan. "Penahanan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. Subarni tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga kami memutuskan untuk menahannya," ujar Munawal Hadi.
Dugaan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran studi banding desa sebesar Rp17.800.000 per desa. Penyidik bekerja sama dengan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh untuk mendalami pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
Proses hukum kasus ini mengalami perkembangan signifikan sejak 8 November 2024, ketika status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen. Selanjutnya, pada 20 November 2024, penyidik secara resmi meminta BPKP Perwakilan Aceh menghitung potensi kerugian keuangan negara. Pada hari yang sama, dilakukan ekspose perkara bersama tim BPKP untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan Saksi untuk Pendalaman Fakta
Dalam upaya menggali fakta hukum secara mendalam, Kejaksaan memeriksa sejumlah saksi, termasuk para keuchik dan bendahara gampong. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan dana publik.
Kajari Bireuen menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan profesionalisme. "Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil berdasarkan bukti-bukti yang sah. Proses ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan keuangan negara," pungkas Munawal Hadi.
Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di tingkat desa terus menjadi prioritas, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.