Dugaan Pelanggaran Debat Publik dan Politik Uang, Panwaslih Bireuen Lakukan Analisis Syarat Formil
BIREUEN- Terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan debat publik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen pada 22 November 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Bireuen kini memasuki tahap pemanggilan saksi untuk memberikan klarifikasi.
"Pelaksanaan debat tersebut mungkin dirasakan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Kami telah memanggil saksi-saksi dan pelapor untuk memberikan keterangan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informatika Panwaslih Bireuen, Desi Safnita, pada Sabtu (29/10), menjawab pertanyaan wartawan.
Desi Safnita menjelaskan, laporan yang diterima oleh Panwaslih harus disampaikan dalam waktu paling lambat 7 hari setelah kejadian. Setelah mendapatkan keterangan dari saksi dan pelapor, Panwaslih Bireuen akan segera memanggil pihak terlapor, dalam hal ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Terkait dengan dugaan praktik politik uang, Panwaslih Bireuen hanya menerima satu laporan, yang terjadi di Gampong Alue Dua, Kecamatan Makmur. Saat ini, laporan tersebut sedang dalam proses registrasi dan telah memasuki tahap pembahasan awal di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Panwaslih bertindak sebagai pintu masuk. Kami telah melakukan analisis terhadap kelengkapan syarat formil dan materil dari laporan yang diterima. Jika kami menemukan bahwa syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, kami tidak akan menunda-nunda lagi dan akan segera meneruskan laporan tersebut ke Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut. Gakkumdu, yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan, adalah pihak yang berwenang untuk menyelesaikan perkara tindak pidana," terang Desi Safnita, yang juga merupakan anggota Komisioner Panwaslih Bireuen.
Dalam upaya menjaga integritas pemilu dan memastikan proses yang transparan serta adil, Panwaslih Bireuen berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(MS)