Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi UMMAH
BIREUEN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati terhadap RJ, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Mahakarya (UMMAH) Bireuen. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen. Selasa, 17 Desember 2024.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP. JPU menuntut pidana maksimal berupa hukuman mati untuk terdakwa.
"Perbuatan terdakwa bukan hanya merenggut nyawa korban dengan cara yang kejam, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat," tegas JPU dalam persidangan.
Tragedi yang Mengerikan
Kasus ini bermula pada 1 Agustus 2024 di rumah korban SAH, seorang mahasiswi berusia 21 tahun, yang berlokasi di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Berdasarkan dakwaan, terdakwa RJ memasuki rumah korban ketika korban tengah tidur. RJ kemudian membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuhnya.
Korban yang terbangun sempat berteriak meminta tolong dan berusaha melawan. Namun, terdakwa meninju wajah korban hingga akhirnya mencekik lehernya. Akibat tindakan brutal tersebut, korban meninggal dunia, seperti yang tertera dalam hasil Visum et Repertum dari RSUD dr. Fauziah Bireuen.
Selain melakukan pembunuhan, terdakwa juga mencuri barang-barang milik korban di tempat kejadian.
Tanggapan Terdakwa
Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa RJ memohon secara lisan agar hukumannya diringankan. Permohonan tersebut disampaikan langsung kepada majelis hakim dalam persidangan.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Desember 2024, dengan agenda pembacaan putusan. Publik menantikan keputusan akhir majelis hakim, mengingat kasus ini telah menimbulkan perhatian luas dari masyarakat.
Kasus pembunuhan ini tidak hanya mencerminkan kekejaman tindakan terdakwa, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi generasi muda dan perempuan. Masyarakat berharap keadilan ditegakkan demi memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.(Rel)