HL
Hukrim
Kejari Bireuen Cambuk Empat Terpidana Jinayat
BIREUEN- Kejaksaan Negeri Bireuen, melalui Jaksa Eksekutor pada bidang Tindak Pidana Umum, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap empat terpidana yang melanggar Qanun Jinayat.
Eksekusi tersebut dilaksanakan di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen Jumat, 6 Desember 2024.
Turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini antara lain Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bireuen, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen, Kepala Satpol PP & WH Bireuen, Hakim Pengawas Mahkamah Syar'iyah Bireuen, Tim Medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, serta rohaniawan.
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap empat terpidana ini merujuk pada keputusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen, yang secara sah dan meyakinkan menyatakan para terdakwa bersalah melanggar ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya yang mengatur tentang pelanggaran terhadap syariat Islam.
Adapun rincian pelaksanaan hukuman cambuk terhadap empat terpidana adalah sebagai berikut:
1. Terdakwa AM dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 9 kali atas perbuatannya yang terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait dengan pelanggaran jarimah maisir (perjudian).
2. Terdakwa MA dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 7 kali atas perbuatannya yang terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait dengan jarimah maisir.
3. Terdakwa MKH dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 7 kali atas pelanggaran yang sama, yaitu jarimah maisir, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
4. Terdakwa S dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali atas pelanggaran yang sama, yakni jarimah maisir, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan secara terbuka dan tertib, sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh secara umum, agar tidak mengulangi pelanggaran terhadap hukum syariat Islam, khususnya terkait dengan ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilaksanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penguatan implementasi syariat Islam di Aceh.(Rel)
Via
HL