Bireuen
Kejari Bireuen Raih Predikat Juara Umum Kinerja Terbaik Se-Wilayah Hukum Kejati Aceh
BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berhasil meraih predikat sebagai Juara Umum Kinerja Terbaik pada Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Penghargaan tersebut disampaikan pada Selasa, 3 Desember 2024, melalui acara yang dilaksanakan secara virtual.
Dalam forum RAKERDA tersebut, Kejari Bireuen menorehkan prestasi gemilang dengan meraih tiga juara pertama dalam kategori satuan terbaik, antara lain:
1. Peringkat 1 Kinerja Terbaik Bidang Tindak Pidana Khusus,
2. Peringkat 1 Kinerja Terbaik Bidang Tindak Pidana Umum,
3. Peringkat 1 Kinerja Terbaik Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen memperoleh pengakuan atas keberhasilannya dalam menangani sejumlah perkara korupsi di wilayah Bireuen, di antaranya:
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Dayah Baroh, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Tahun Anggaran 2018-2020.
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Tahun 2019-2023.
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Tahun 2019-2023.
4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Tahun Anggaran 2018-2022.
5. Dugaan Perbuatan Melawan Hukum serta Indikasi Kerugian Keuangan Negara terkait kegiatan study banding Desa Wisata yang dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Tahun 2024.
Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen juga meraih prestasi luar biasa dengan menyelesaikan 17 perkara melalui pendekatan Restorative Justice, sebuah langkah yang menunjukkan komitmen terhadap keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Bireuen tercatat berhasil menangani 5 perkara litigasi dan 39 Surat Kuasa Khusus (SKK) non-litigasi. Selain itu, Kejari Bireuen juga melaksanakan 89 kegiatan pelayanan hukum yang berkontribusi dalam pemulihan keuangan negara sebesar Rp 457.703.014,99 (empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu empat belas rupiah).
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan bukti atas kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kejari Bireuen. Ia juga menekankan bahwa prestasi ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di setiap lini, serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kejati Aceh, Forkopimda, stakeholders, masyarakat, dan media massa.
"Penghargaan ini tidak lepas dari dukungan penuh dari Kajati Aceh beserta jajaran, seluruh keluarga besar Kejari Bireuen, Forkopimda, masyarakat, dan juga peran serta media, baik cetak, elektronik, maupun online. Ke depannya, kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Munawal Hadi.
Dengan diraihnya berbagai penghargaan ini, Kejari Bireuen semakin menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh integritas, transparansi, serta profesionalisme yang tinggi.(Rel)
Via
Bireuen