Ketua BKAD Jeunieb Ditahan Kasus Dugaan Korupsi PNPM

BIREUEN- Penahanan Anwar Ibrahim (AI), Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) PNPM Kecamatan Jeunieb, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menguak sisi gelap dari pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP).

Kasus ini tidak hanya memalukan, tetapi juga mencerminkan pengkhianatan terhadap amanah masyarakat, terutama kelompok perempuan yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

AI, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.1.21/Fd.1/03/2024, diduga secara sistematis menyalahguna kan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dari tahun 2019 hingga 2023. Dengan dalih "kebijakan", AI malah membuka peluang bagi peminjam individu yang tidak memenuhi kriteria, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan perangkat desa-sebuah langkah yang jelas-jelas bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP.

Ironisnya, keputusan pencairan dana dilakukan tanpa verifikasi lapangan yang memadai. Bahkan, dana yang seharusnya memberdayakan kaum perempuan miskin justru dialihkan untuk kepentingan keluarga tersangka, seperti saudara, suami, dan anak yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa. Apakah ini yang disebut pemberdayaan masyarakat?

Lebih buruk lagi, setiap peminjam diwajibkan "menghadap" AI untuk mendapatkan rekomendasi, sebuah praktik yang berpotensi menciptakan budaya percaloan dan memperkuat sentralisasi kekuasaan. Akibat tindakan AI yang jauh dari etika dan aturan ini, negara dirugikan sebesar Rp856.369. 000, sebagaimana terungkap dalam audit Inspektorat Provinsi Aceh.

Ke Mana Pengawasan Selama Ini?

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan program PNPM di tingkat lokal. Bagaimana mungkin penyalahgunaan ini berlangsung selama empat tahun tanpa terdeteksi? Apakah ini murni kelalaian, atau ada pihak lain yang sengaja "menutup mata"?

Tindakan AI yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya menjadi peringatan keras bagi semua pengelola dana publik. Penahanan tersangka selama 20 hari di Lapas Kelas II Bireuen hanyalah awal dari proses hukum yang panjang.

Namun, masyarakat menuntut lebih dari sekadar penahanan. Mereka ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam skandal ini-baik langsung maupun tidak langsung-diberi sanksi setimpal. Kepercayaan publik harus dipulihkan, dan praktik-praktik busuk semacam ini tidak boleh lagi dibiarkan mencoreng program yang sejatinya dirancang untuk memberdayakan masyarakat kecil.

Catatan Kritis: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kasus ini membuktikan bahwa korupsi, meskipun sering kali dilakukan oleh individu, adalah hasil dari sistem yang lemah. Pemerintah dan instansi terkait harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PNPM, memastikan tidak ada lagi ruang bagi oknum-oknum seperti AI untuk memanipulasi dana publik.

Masyarakat berhak mendapatkan transparansi dan akuntabilitas, bukan janji-janji kosong yang berakhir dengan kekecewaan. Akankah kasus ini menjadi titik balik, atau hanya sekadar tambahan daftar panjang korupsi di negeri ini?.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru