KIA Desak KPK Audit Keuangan Unimal
ACEH UTARA- Komite Independen Aceh (KIA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran keuangan di Universitas Malikussaleh (UNIMAL).
Desakan ini bukan hanya soal kepentingan administratif, tetapi juga sebagai upaya mengembalikan kepercayaan publik melalui transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang berbasis prinsip integritas.
Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap serangkaian permasalahan yang mencoreng reputasi pengelolaan keuangan di kampus ini. Terlebih, mengingat bahwa universitas adalah lembaga yang dibiayai melalui anggaran publik, maka pengelolaan yang transparan dan akuntabel harus menjadi prinsip utama dalam setiap transaksi dan pengeluaran anggaran.
Berdasarkan laporan yang beredar, ditemukan fakta bahwa ada 192 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan dalam laporan kepatuhan LHKPN di lingkup Kemendikbudristek tahun 2023. Keadaan ini menimbulkan keraguan serius terhadap transparansi dalam pengelolaan aset dan keuangan publik, terlebih ketika harta kekayaan Rektor UNIMAL dilaporkan memiliki jumlah yang signifikan-sebesar Rp11,5 miliar pada Desember 2020, menjadikannya salah satu pemangku jabatan akademik terkaya di Indonesia.
Permasalahan semakin kompleks dengan fakta pemotongan anggaran honorer yang dilakukan tanpa alasan yang jelas dan tanpa mekanisme transparansi. Pemotongan ini terjadi di berbagai fakultas, yang berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga kependidikan dan kualitas layanan akademik di lingkungan UNIMAL. Ketidakwajaran ini tentu memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan civitas akademika, karena hal ini bisa merusak fondasi kepercayaan terhadap institusi pendidikan publik.
Ketua Komite Independen Aceh, Muhammad Tori, kepada wartawan Rabu 11 Desember 2024, menyebutkan secara tegas, Ia menegaskan bahwa ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran berpotensi merusak pelayanan akademik dan suasana akademis yang ideal. Praktik seperti ini bisa menghambat kreativitas mahasiswa dan dosen dalam melaksanakan tugas mereka, yang seharusnya berjalan optimal dalam lingkungan akademis yang sehat dan berintegritas.
Lebih lanjut, Muhammad Tori menyoroti soal ketidakwajaran terkait pengelolaan laporan aset dan pemenuhan kewajiban transparansi dari para pejabat di lingkungan kampus, yang berisiko menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik.
Oleh karena itu, KPK diharapkan segera melakukan audit yang transparan dan independen untuk mengungkap seluruh permasalahan yang mungkin tersimpan di balik praktik pengelolaan keuangan tersebut.
Audit ini diharapkan tidak sekadar mengevaluasi pengelolaan anggaran, tetapi juga mengidentifikasi potensi penyalahgunaan dana, memberikan rekomendasi yang berorientasi pada perbaikan, serta memastikan bahwa setiap pengelolaan anggaran mematuhi prinsip good governance. Melalui audit ini, KPK berperan penting untuk meminimalisir praktik penyalahgunaan, menciptakan akuntabilitas yang kuat, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan ini.
Sebagai lembaga independen dengan reputasi dalam menegakkan integritas keuangan publik, KPK memiliki peran strategis untuk membuka ruang evaluasi yang obyektif dan mencegah praktik koruptif yang merusak tatanan keuangan publik. Audit ini harus berjalan tanpa intervensi dan kepentingan yang bisa mempengaruhi independensinya, dengan tujuan mengembalikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pengelolaan keuangan di lingkungan UNIMAL berjalan dengan semestinya.
Jika langkah ini tidak segera dilakukan, bukan hanya potensi kerugian finansial yang mengancam, tetapi lebih jauh dari itu, integritas dan kredibilitas lingkungan pendidikan bisa terus berada di bawah bayang-bayang keraguan dan ketidak pastian. KPK memiliki kewajiban moral dan institusional untuk memulihkan kepercayaan publik melalui keterbukaan dan penegakan hukum yang tegas.
Kita menantikan langkah konkret KPK untuk mengungkap semua hal yang selama ini menjadi misteri, serta meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang melalui tata kelola yang berintegritas tinggi. Audit ini bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang membangun kepercayaan, akuntabilitas, dan kepastian bahwa pendidikan sebagai lembaga yang dibiayai negara berjalan sesuai semangat transparansi dan keadilan.(Rel)