Polda Aceh Serahkan Tersangka Manipulasi Akun Facebook dan Pemerasan ke Kejari Bireuen

BANDA ACEH- Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyerah kan tersangka kasus manipulasi akun Facebook, pengancaman, dan pemerasan melalui aplikasi pesan WhatsApp, berinisial PF (22), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. Proses penyerahan dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Jumat, 13 Desember 2024

Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y95, dokumen bukti transfer uang, buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI), serta kartu ATM.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga kami melaksanakan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi B.

Kronologi Kasus

PF, seorang pria berusia 22 tahun asal Desa Blang Poroh, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, diduga melakukan manipulasi akun Facebook dan tindak pemerasan terhadap NZ (23), seorang perempuan warga Desa Kampong Alu, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar. Melalui aplikasi WhatsApp, tersangka mengancam korban dan melakukan pemerasan hingga berhasil mendapatkan sejumlah uang.

Penyidik berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Bireuen setelah melalui proses penyelidikan intensif. Selanjutnya, tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman

Kompol Ade Gita menjelaskan bahwa PF dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui, yakni:

Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35,

Pasal 45B Jo Pasal 29,

Pasal 45 ayat 8 dan 10 Jo Pasal 27B ayat 1 huruf a serta ayat 2 huruf a,
Teks Foto: Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus manipulasi akun Facebook, pengancaman, ke Kejari Bireuen. Jumat 13 Desember 2024.

berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimum terhadap pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara.

"Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan mengutamakan prinsip keadilan dan kepastian hukum," tegas Ade Gita.

Upaya Pencegahan

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan data pribadi di media sosial dan aplikasi pesan. Selain itu, aparat kepolisian terus mengimbau masyarakat agar melaporkan tindak kejahatan siber guna menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bebas dari tindakan kriminal.

Penyerahan tersangka kepada JPU ini menandai kesiapan kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum terhadap PF di pengadilan demi memberikan keadilan bagi korban.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru