Sidang Dugaan Korupsi PNPM Gandapura: Jaksa Hadirkan Saksi Ahli untuk Perkuat Bukti Kerugian Negara

BIREUEN- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan seorang saksi ahli dari Inspektorat Aceh untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa MY, yang menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) pada periode 2019-2023.

Sidang Lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen. Siara Nedy, S.H., M.H. yang di dampingi. Riski Dwi Anugrah, S.H. digelar Rabu, 18 Desember 2024, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah SAM, seorang Auditor Muda dari Inspektorat Aceh, yang memberikan keterangan terkait Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Kehadiran saksi ahli ini bertujuan untuk memberikan analisis mendalam dan objektif guna membantu majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil.

Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan PNPM Gandapura.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa MY dinyatakan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua BKAD dengan tidak melaksanakan program sesuai dengan prinsip dasar dan tujuan khusus PNPM Mandiri Perdesaan, sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI.

Penyimpangan ini mengakibatkan tunggakan pinjaman kelompok perempuan dan individu yang menjadi sasaran program. Tak hanya itu, kolusi yang melibatkan MY bersama SM, Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK), dinilai telah merugikan negara sebesar Rp1.165.157.000. Jumlah ini didasarkan pada hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Aceh.

Ini membuktikan Terhadap Pengawasan yang Lemah.

Kasus ini memunculkan pertanyaan tajam mengenai lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana publik yang semestinya ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat pedesaan. PNPM, yang dirancang untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, justru menjadi celah bagi oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.

Ketidakmampuan terdakwa MY dalam mengelola dana secara bertanggung jawab menunjukkan betapa rentannya program ini terhadap penyalahgunaan, terutama ketika mekanisme pengawasan internal dan eksternal tidak berjalan dengan baik.

Berikut Agenda Sidang selanjutnya.

Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan agenda menghadirkan saksi ahli yang diajukan pihak terdakwa (saksi a de charge) dan pemeriksaan terdakwa.

Publik kini menantikan langkah tegas dari majelis hakim untuk memberikan putusan yang tidak hanya berlandaskan bukti hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan. Kasus ini menjadi pengingat mendesak bahwa pelaksanaan program berbasis masyarakat harus diawasi dengan ketat agar tidak lagi menjadi ajang korupsi yang mencederai kepercayaan rakyat.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru