Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Umah di Vonis Mati

BIREUEN- Jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Bireuen mendengar kan Putusan pidana terhadap Terdakwa RJ dalam Tindak Pidana Pembunuhan , Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen. Selasa,24 Desember 2024,

Dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan Terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pembunuhan dengan rencana dan pencurian"

Hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang diketuai Raden Eka, S.H.,M.H, Anggota 1: Faudy, S.H.,M.H, Anggota 2: Rahmi, S.H.,M.H

sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dan Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RJ dengan Pidana Mati
Sebelumnya Perkara ini bermula pada hari Kamis, 1 agustus 2024 bertempat di rumah korban SAH, berumur 21 tahun, di geudong alue kecamatan kota juang kabupaten bireuen,

tersangka membunuh korban SAH yang lagi tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban SAH, korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka mencekik korban.

Akibat perbuatan terdakwa RJ, korban SAH meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen.

Setelah Putusan Dibacakan oleh Hakim Terdakwa RJ menyatakan Banding Terhadap Putusan tersebut(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru