Jaksa Bireuen Terima 90 Butir Pil Ekstasi

BIREUEN- Kejaksaan Negeri Bireuen menerima penyerahan tersangka MN dan M beserta barang bukti (Tahap II) terkait tindak pidana narkotika berupa 90 butir pil ekstasi seberat 30,72 gram. Penyerahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen pada Kamis, 16 Januari 2025.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Ditresnarkoba Polda Aceh pada Minggu, 8 September 2024, pukul 16.00 WIB, terkait sebuah paket mencurigakan di kantor ekspedisi JNE Kabupaten Bireuen. Paket tersebut memiliki alamat fiktif dan diduga berisi narkotika.

Setelah berkoordinasi dengan pihak JNE, tim berhasil mengamankan paket tersebut. Pada Kamis, 12 September 2024, Tim Ditresnarkoba berangkat ke Kabupaten Bireuen untuk melakukan penyelidikan. Esok harinya, Jumat, 13 September 2024, pukul 14.30 WIB, tersangka M ditangkap di kantor JNE Desa Cot Ketapang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Dalam penguasaan tersangka M, ditemukan sebuah kotak berisi sepatu bermerek Reebok berwarna hitam putih, di mana di dalam sepatu tersebut disembunyikan 90 butir pil ekstasi (MDMA).

Pengembangan kasus mengungkap bahwa paket tersebut merupakan milik tersangka MN, sedangkan tersangka M hanya bertindak atas perintah MN untuk mengambil paket tersebut. Selanjutnya, pada pukul 15.30 WIB di hari yang sama, tim bergerak menuju kediaman MN di Desa Lhok Awe Tengoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dan berhasil melakukan penangkapan.

Barang bukti yang diserahkan dalam kasus ini meliputi:

1. Satu paket plastik hitam berisi sepasang sepatu, di mana di dalamnya terdapat 90 butir pil ekstasi (MDMA).

2. Satu unit telepon genggam merek Nokia berwarna hitam.

3. Satu unit telepon genggam Android merek Oppo Reno 10 berwarna hitam.

Kedua tersangka dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan

Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas guna memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.(Rel)
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru