Kejaksaan Negeri Bireuen Serahkan Rumah Duafa Untuk Warga Desa Tanjong Raya

BIREUEN- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H., M.H., serta Kasi Pidum Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., secara resmi menyerahkan bantuan berupa sebuah rumah layak huni kepada Kakek Zakaria, seorang warga Desa Tanjong Raya, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, pada Kamis, 2 Januari 2025.

Bantuan ini merupakan wujud nyata dari inisiatif sosial Kejaksaan Negeri Bireuen yang bekerja sama dengan Yayasan Citra Juang Nusantara. Pendanaan untuk pembangunan rumah ini sepenuhnya berasal dari donasi pribadi Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen bersama seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Bireuen.

Dalam sambutannya, Munawal Hadi menyampaikan harapannya agar bantuan ini dapat memberikan kenyamanan dan meningkatkan kualitas hidup Kakek Zakaria beserta keluarga. "Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan perhatian dan dukungan nyata dari institusi penegak hukum," ujarnya.
Teks Foto: Kejari Bireuen. Munawal Hadi, S.H,.M.H., saat berbincang Riya bersama Penerima Rumah Dhuafa di Desa Tanjong Raya.

Lebih lanjut, Kajari Bireuen mengungkap kan bahwa program serupa diharapkan dapat berlanjut di masa mendatang. "Kami berkomitmen untuk menjadikan langkah ini sebagai inspirasi bagi berbagai pihak, khususnya di Aceh dan Kabupaten Bireuen, agar terus berkontribusi dalam kegiatan kemasyarakatan," tambahnya.

Penyerahan rumah tersebut disambut hangat oleh warga setempat, yang mengapresiasi langkah kepedulian sosial dari Kejaksaan Negeri Bireuen. Kegiatan ini menjadi bukti konkret sinergi antara institusi negara dan masyarakat dalam mewujudkan kepedulian sosial yang berkelanjutan.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru