Kejaksaan Negeri Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti 10 Kg Shabu
BIREUEN- Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka M dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu sebanyak 10.535,16 (sepuluh ribu lima ratus tiga puluh lima koma enam belas) gram dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen. Senin 20 Januari 2025,
Perkara bermula pada hari Sabtu Tanggal 21 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib petugas Dit Res Narkoba Polda Aceh beserta Rekan Lainnya mendapatkan Informasi dari Informan yang mengatakan bahwa tersangka telah berada di Dusun Blang Lhok Desa Keude Tambue Kecamatan Simpang Mamplang Kabupaten Bireuen dan akan berangkat menuju Banda Aceh dengan menggunakan mobil Mazda Biante dengan Nopol 1806 VMO,
lalu petugas Dit Res Narkoba penangkap beserta rekan lainnya langsung melakukan pengejaran dan sekira pukul 14.00 Wib melihat 1 unit mobil Mazda Biante dengan Nopol 1806 VMO melintas di Daerah Jalan Medan Banda Aceh Desa Jurong Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie Provinsi Aceh, para Dit Res Narkoba melakukan pengejaran dan menghentikan laju kendaraan yang di bawa oleh tersangka.
Kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri tersangka, dan tersangka mengakui bahwa tersangka yang memerintahkan saksi TS (penuntutan terpisah) dan sdr A (DPS) untuk mengambil sabu-sabu di Aceh Tamiang sebanyak 10 (sepuluh) kg yang akan di antar ke Lampung, dan petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersanka selanjutnya barang bukti dan tersankab di bawa oleh DitRes Narkoba Polda Aceh untuk Proses Hukum lebih Lanjut.
adapun barang bukti yang diserahkan 1 (satu) buah BPKB dari 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi Fuso.
Tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.(Rel)