Kejari Bireuen Damaikan Warga Meunasah Blang

BIREUEN- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian terhadap Tindak Pidana Penganiyaan Tersangka R dan Tersangka H bertempat di Balai RJ Gampong Cot Gapu, dimana kedua tersangka saling membuat laporan. Senin 20 Januari 2025,

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 21 oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di lorong dekat rumah Tersangka H di Dusun Petuah Banta Desa Bireuen Meunasah Blang Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, tersangka H pulang menuju rumah dari pasar cureh dengan mengendarai sepeda motor, lalu ketika sampai di persimpangan lorong Dusun Petuah Banta Desa Bireuen Meunasah Blang Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen saksi H berhenti sejenak untuk menyebrang tiba-tiba dari arah belakang Tersangka H ditabrak oleh Tersangka R menggunakan becak barang. Akibat tabrakan tersebut tersangka H terlempar ke parit yang ada disekitar lorong tersebut, kemudian tersangka H bangun lalu menghampiri Tersangka R dan mengatakan "Kah Keupe Ka Peupeuk Long? (Kamu Apa Menabrak Saya)" lalu dijawab oleh Tersangka R "Rhoe Neuh Salah Neuwet (Kamu Salah Berbelok)",  sehingga saat itu Tersangka H emosi dan menampar bagian wajah Tersangka R, kemudian Tersangka R membalas dengan memukul kepala Tersangka H berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya sehingga tersangka H tidak sanggup menahan pukulan Tersangka R kemudian tersangka H melepas helm yang digunakannya lalu melempar helm tersebut kearah Tersangka R namun tidak mengenai Tersangka R, kemudian Tersangka R mengambil helm tersebut dan menghantamnya ke aspal sebanyak 4 (empat) kali hingga pecah. Kemudian Tersangka R memukul kepala tersangka H dengan menggunakan helm yang pecah tersebut hingga mengakibatkan kepala tersangka H robek dan mengeluarkan banyak darah. kemudian datang saksi A lalu membawa tersangka H ke Rumah Sakit Telaga Bunda. 

Bahwa perbuatan tersangka R dan H  telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2  (dua ) Tahun  8 (delapan) bulan penjara.

Setelah dimediasi oleh kajari dan Jaksa Fasilitator para Tersangka sepakat berdamai dengan syarat para Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Perdamaian ini merupakan syarat untuk dilakukannya Restorative Justice (RJ), selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM untuk persetujuan penghentian perkaranya.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru