Kejari Bireuen Laksanakan Restorative Justice Perdana Tahun 2025
BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., serta tim Jaksa Fasilitator, telah melaksanakan upaya penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (9/1/2025).
Proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Kajari Munawal Hadi ini melibatkan tersangka EA, korban, keluarga dari kedua belah pihak, serta perangkat gampong. Melalui pendekatan dialogis, seluruh pihak yang terlibat berhasil mencapai kesepakatan damai.
Kasus yang ditangani bermula pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Perkara ini terjadi ketika tersangka EA mendatangi toko korban dengan maksud untuk membayar sebagian utang. Dalam interaksi tersebut, terjadi perdebatan yang berujung pada tindakan kekerasan fisik oleh tersangka terhadap korban.
Akibat perbuatannya, tersangka EA dikenakan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Namun, setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator, tersangka dan korban sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai dengan beberapa syarat, termasuk janji tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kesepakatan ini merupakan wujud nyata penerapan prinsip keadilan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku dan korban tanpa harus melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.
Hasil mediasi ini selanjutnya akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) sebagai bagian dari prosedur persetujuan penghentian penuntutan.
Kejari Bireuen mencatat keberhasilan ini sebagai pencapaian perdana dalam penerapan keadilan restoratif di tahun 2025. Ke depan, diharapkan semakin banyak kasus yang dapat diselesaikan melalui pendekatan yang lebih humanis, sebagai cerminan komitmen kejaksaan dalam mengedepankan penegakan hukum yang berintegritas dan berorientasi pada keadilan sosial.(Rel)