Miliaran Dana Jasa Medis di RSUD dr. Fauziah Bireuen Diduga Raib: Penegak Hukum Harus Bertindak Tegas!
BIREUEN- Dugaan penyalahgunaan dana jasa medis di RSUD dr. Fauziah Bireuen kembali mencuat. Hingga awal 2025, miliaran rupiah yang seharusnya menjadi hak tenaga kesehatan dari dana BPJS Kesehatan belum dibayarkan sejak Oktober hingga Desember 2024. Situasi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menimbulkan kecurigaan kuat terhadap potensi korupsi yang harus diusut tuntas.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa pembayaran terakhir kepada tenaga medis dilakukan pada September 2024. Ironisnya, hal ini terjadi meskipun Peraturan Bupati Bireuen Nomor 8 Tahun 2023 telah mengatur mekanisme pembayaran remunerasi jasa pelayanan di RSUD dr. Fauziah. Namun, sejak Oktober hingga Desember 2024, pembayaran jasa medis terhenti tanpa penjelasan memadai dari manajemen rumah sakit maupun otoritas terkait.
Dana yang Diduga Hilang, Akuntabilitas Dipertanyakan
Diduga, jumlah dana yang belum dibayarkan mencapai miliaran rupiah. Ke mana dana tersebut? Mengapa pihak RSUD dr. Fauziah dan Pemerintah Kabupaten Bireuen memilih bungkam? Ini bukan sekadar soal uang, tetapi hak tenaga medis yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan. Kegagalan membayar jasa mereka adalah bentuk pengabaian atas jerih payah dan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.
Seorang tenaga medis di RSUD dr. Fauziah mengungkapkan bahwa gaji pokok tenaga medis non-ASN telah ditiadakan dengan alasan sudah digabung dalam jasa BPJS. Ini jelas melanggar prinsip keadilan dan menunjukkan manajemen keuangan yang buruk di institusi kesehatan tersebut. Bendahara BPJS dan bendahara gaji seharusnya memahami peraturan yang berlaku. Jika tidak, ini menunjukkan ketidakmampuan manajemen yang fatal dan mencoreng integritas pelayanan publik. Ungkap salah satu tenaga medis di RSUD dr Fauziah Bireuen yang meminta media ini untuk tidak mempublis namanya.
Teks Foto: Data Pembayaran Terkahir Jasa BPJS Tenaga Medis di RSUD dr Fauziah Bireuen, bulan September 2024.
Menurut informasi, klaim jasa BPJS tenaga medis per bulan mencapai lebih dari Rp13 miliar. Bayangkan, selama tiga bulan, ini sudah tahun 2025. Ke mana dana jasa tenaga medis tersebut?
Krisis Kepercayaan dan Lemahnya Tata Kelola
Kasus ini menunjukkan lemahnya tata kelola anggaran di RSUD dr. Fauziah. Lebih dari itu, ketidakjelasan aliran dana dan lambannya penanganan kasus ini telah memunculkan krisis kepercayaan publik terhadap manajemen rumah sakit dan pemerintah daerah. Apakah kita akan terus membiarkan persoalan ini terulang seperti siklus yang tak pernah berakhir?
Keterlambatan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga potensi pelanggaran hukum. Penegak hukum harus segera turun tangan dan melakukan investigasi mendalam. Jangan beri ruang bagi kompromi atau penyelesaian setengah hati dalam kasus yang mencederai kepercayaan publik seperti ini.
Saatnya Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Ratusan tenaga medis menuntut transparansi penuh dari RSUD dr. Fauziah, Pemerintah Kabupaten Bireuen, dan BPJS Kesehatan. Penegak hukum harus bertindak tegas, membongkar aliran dana, dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau. Jangan biarkan dugaan praktik korupsi seperti ini menjadi virus yang terus menggerogoti sektor kesehatan.
Pelanggaran terhadap hak-hak tenaga medis adalah ancaman nyata bagi kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Jika hak tenaga medis saja diabaikan, bagaimana nasib pasien yang menggantungkan harapan mereka pada layanan kesehatan?
Ini saatnya hukum berbicara! Jangan tumpul menghadapi kasus yang merugikan rakyat. Tegakkan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas!
Saat media ini mencoba mengonfirmasi Bendahara BPJS RSUD dr. Fauziah Bireuen, yang bersangkutan bungkam.
Selanjutnya, media ini mengonfirmasi Direktur RSUD dr. Fauziah, dr. Mukhtar, MARS, pada Jumat, 31 Januari 2025. Terkait pembayaran jasa medis untuk bulan Oktober hingga Desember, beliau menyatakan bahwa pembayaran belum dapat dilakukan karena anggaran dalam DPA tidak mencukupi. Jika tetap dipaksakan, hal tersebut akan melanggar aturan yang berlaku. Namun, kami memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan pada tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kilah Direktur RSUD dr Fauziah Bireuen Mukhtar, MARS.(MS)