Ratusan Non-ASN RSUD dr. Fauziah Bireuen Tak Terdata di BKN, Ada Apa dengan Manajemen Kepegawaian?
BIREUEN- Dugaan skandal besar terungkap di RSUD dr. Fauziah Bireuen. Ratusan tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun di rumah sakit milik pemerintah daerah ini ternyata tidak terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya permainan serius di bidang kepegawaian rumah sakit tersebut.
Informasi di himpun Media ini, mengungkapkan,Temuan ini terungkap setelah ratusan honorer mendaftarkan diri sebagai calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024. Ketika mereka membuka akun SSCASN untuk memastikan nama mereka terdaftar, hasilnya sangat mengejutkan-nama mereka tidak tercatat sama sekali di BKN.
"Ini jelas penzaliman terhadap kami, para tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tanpa kepastian status," ujar salah seorang honorer dengan nada geram.
Sebenarnya di RSUD dr Fauziah Bireuen, bukan Hal itu saja permasalahannya masih banyak permasalahan, misal nya seperti Jasa Tenaga Medis belum dilunasi tiga bulan lagi, terakhir dibayar jasa medis kepada kami pada bulan 9 tahun 2024. Sedangkan ini sudah tahun 2025, Kon aneh, ini patut di duga ada upaya korupsi jasa tenaga medis di RSUD dr Fauziah Bireuen. Akui salah satu Non ASN yang telah mengabdi puluhan tahun di RSUD dr Fauziah Bireuen tersebut, yang meminta media ini untuk merahasiakan namanya,
Ketidakterdaftaran ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana manajemen kepegawaian RSUD dr. Fauziah Bireuen selama ini? Apakah ada unsur kesengajaan dari pihak tertentu untuk mengabaikan nasib para tenaga honorer ini? Jika benar, ini bukan hanya kelalaian, melainkan bentuk ketidakadilan yang nyata.
Lebih dari itu, ratusan tenaga honorer kini merencanakan aksi protes besar-besaran untuk menuntut transparansi dan keadilan. Mereka meminta Kepala Bidang Kepegawaian RSUD dr. Fauziah Bireuen bertanggung jawab atas kejadian ini.
"Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menuntut hak kami sampai ke tingkat tertinggi," tegas salah seorang tenaga honorer.
Hilangnya data honorer dari basis BKN bukan sekadar soal teknis, tetapi mencerminkan buruknya tata kelola administrasi kepegawaian di RSUD dr. Fauziah Bireuen. Pemerintah daerah dan pihak terkait harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas persoalan ini dan memastikan keadilan bagi para honorer yang telah terabaikan.
Aksi protes yang direncanakan tidak hanya menjadi wujud kekecewaan, tetapi juga peringatan keras bahwa reformasi di tubuh manajemen kepegawaian RSUD dr. Fauziah sangat mendesak. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap pelayanan dan pengelolaan rumah sakit ini akan terus merosot.
Sedangkan, tenaga honorer atau pegawai non-ASN wajib terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika mereka ingin mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah dan berpeluang mengikuti seleksi pegawai pemerintah sesuai aturan yang berlaku. Hal ini diatur dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait pendataan tenaga honorer atau non-ASN.
Aturan Hukum yang Mengatur:
1. Surat Edaran Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022• Dalam surat ini, ditegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah wajib melakukan pendataan tenaga non-ASN di lingkungannya dan menyampaikan data tersebut ke BKN.
Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui jumlah, persebaran, dan status tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
2. PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)• Pasal 99 menyebutkan bahwa tenaga honorer yang masih aktif bekerja sebelum terbitnya PP ini diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau CPNS dengan syarat telah terdata.
3. Peraturan BKN No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendataan dan Pemetaan ASN dan Non-ASN• BKN memiliki wewenang melakukan pendataan tenaga honorer,
baik untuk tujuan pemetaan kebutuhan pegawai maupun untuk mendukung kebijakan penghapusan tenaga honorer di 2023 sesuai arahan pemerintah.4. Instruksi Presiden tentang Penghapusan Tenaga Honorer 2023.
Mulai 2023, tenaga honorer tidak lagi diakui secara resmi, sehingga pendataan menjadi langkah awal untuk menyusun kebijakan masa depan bagi mereka, termasuk peluang alih status menjadi PPPK.
Konsekuensi Jika Tidak Terdata:• Tidak diakui sebagai tenaga non-ASN resmi oleh pemerintah.• Tidak memiliki peluang untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Kehilangan kesempatan untuk mendapatkan hak-hak sesuai kebijakan baru
Jika merujuk dengan surat edaran tersebut diatas, patut menimbulkan kecurigaan adanya permainan serius di Manajemen bidang kepegawaian rumah sakit RSUD dr Fauziah Bireuen tersebut.
Terkait tidak Terdaftar ratusan Non ASN di RSUD dr Fauziah Bireuen di data base BKN Media ini menkonfirmasi Direktur RSUD dr Fauziah Bireuen Sabtu 25 Januari 2025, untuk dapat mengetahui apakah ada diusulkan data mereka ke BKPSDM untuk di data ke BKN, namun Direktur tidak menjawab,
Selanjutnya di konfirmasi dengan Kepala Bidang Umum RSUD dr Fauziah Bireuen. Munanda Surfani, Sabtu 25 Januari 2025 jawabanya, Atas nama Direktur saya jawab y,
RSUD dr Fauziah Bireuen merupakan RS yang berstatus BLUD, PNS maupun Non PNS pada RSUD dr Fauziah Bireuen terdata pada Aplikasi SI-SDMK yang terkoneksi ke Kementerian Kesehatan.
Mengenai kenapa Pegawai RSUD dr Fauziah Bireuen tidak terdata pada Data Base BKN memang dari sebelumnya tidak pernah diminta untuk pendataan ke data Base BKN mungkin untuk lebih jelasnya dapat di konfirmasi langsung ke BKPSDM.
"Lebih lanjut, Munanda Surfani meminta awak Media ini untuk mengkonfirmasi langsung ke BKPSDM"
Sepengetahuan kami mengenai Seleksi PPPK tahap 2 masih dalam Proses (dimananya tidak memenuhi syarat) jawab Kepala Bidang Umum RSUD dr Fauziah Bireuen. Munanda Surfani.(MS)