Terkait Kasus Money Politics, Jaksa Terima Hasil Banding: Tersangka Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara
BIREUEN-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Aceh terhadap Terdakwa S dalam perkara Tindak Pidana Money Politik. Senin 20 Januari 2025,
Sebelumnya dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bireuen telah memutuskan Terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal dengan hukuman penjara selama 12 bulan dengan masa percobaan 24 bulan dan denda Rp. 5.000.000,- Subsidair 15 hari kurungan. Terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut umum melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Aceh pada tanggal 8 Januari 2025.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor 17/PID.SUS/2024/PT BNA tanggal 14 Januari 2025, Hakim Pengadilan Tinggi Aceh telah memvonis terdakwa S di jatuhkan hukuman penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda sebanyak Rp.200.000. 000 (Dua Ratus Juta rupiah) subsider 15 (lima belas) hari kurungan, Putusan Pengadilan Tinggi Aceh tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen.
Setelah adanya Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen segera melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa S di Lapas Kelas II B Bireuen.(Rel)