HL
Hukrim
Tersangka Penganiaya Wartawan ditahan Polres Pidie Jaya
PIDIE JAYA- Kepolisian Resor Pidie Jaya melalui Satuan Reserse Kriminal menetapkan IS (48), seorang kepala desa di Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan Ismed (37). Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara pada 27 Januari 2025.
Hasil penyelidikan mengungkap kan bukti-bukti kuat yang mengarah pada tindakan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan prinsip penegakan hukum.
"Kami menjamin seluruh proses hukum dilakukan secara objektif, adil, dan bebas dari tekanan atau intervensi pihak mana pun," ujar Iptu Fauzi dengan tegas.
Saat ini, tersangka IS telah ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk melindungi keamanan dan hak-hak seluruh elemen masyarakat, termasuk wartawan, yang memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi informasi dan memperkuat fungsi kontrol sosial demi terciptanya masyarakat yang adil dan beradab.(Rel)
Via
HL