Tim JPN Kejari Bireuen Dampingi KIP dan Panwaslih dalam Sengketa Pilkada di MK
BIREUEN- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), bersama jajaran Tim JPN Kejari Bireuen, memberikan pendampingan hukum kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Januari 2025.
Sebagai bagian dari komitmen dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Kejaksaan Negeri Bireuen mendukung penuh sinergi antara KIP dan Panwaslih dalam menghadapi proses hukum di MK. Kehadiran Tim JPN bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip hukum, keadilan, dan integritas demokrasi.
Pendampingan ini dilakukan dalam perkara nomor 12/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang berkaitan dengan gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bireuen 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin. Sidang ini mengagendakan penyampaian jawaban dari pihak tergugat, yaitu KIP Kabupaten Bireuen sebagai penyelenggara pemilu.
Kehadiran JPN Kejari Bireuen menegaskan peran Kejaksaan sebagai lembaga yang tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga berperan aktif dalam menjaga proses demokrasi yang transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan visi Kejaksaan dalam mengawal jalannya pemilihan umum yang jujur, adil, dan berlandaskan konstitusi.(Rel)