Hukrim
Eksekusi Cambuk di Aceh Utara, 11 Terpidana Jalani Hukuman
ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 11 terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan hukuman berlangsung pada Rabu (26/2) di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Kecamatan Lhoksukon.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., QRMA, menjelaskan bahwa para terpidana dihukum atas berbagai kasus pelanggaran syariat Islam. Dari jumlah tersebut, delapan orang terbukti bersalah dalam kasus jarimah maisir (judi online), sementara tiga lainnya terlibat dalam kasus jarimah perkosaan dan pelecehan seksual, termasuk dua kasus yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Dalam proses eksekusi, salah satu terpidana, Muhammad Akbar Bin Dahlan Ibrahim, tidak dapat melanjutkan hukumannya setelah menerima beberapa kali cambukan.
"Tim medis yang bertugas menyatakan bahwa secara fisik ia masih mampu menjalani hukuman, tetapi karena merasa tidak sanggup, eksekusi terhadapnya ditunda," ujar Teuku Muzafar.
Menurut peraturan yang berlaku, jika seorang terpidana tidak mampu melanjutkan hukuman, eksekusi dapat ditunda hingga enam bulan ke depan.
Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh merupakan bagian dari penegakan syariat Islam yang diatur dalam Qanun Aceh. Hukuman ini diberikan berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah dan dilaksanakan secara terbuka di depan umum.
Daftar Terpidana dan Jumlah Cambukan
Berikut adalah nama-nama terpidana beserta jumlah cambukan yang diterima: MA – 24 kali cambuk (jarimah maisir); AR – 41 kali cambuk (jarimah perkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak); M – 7 kali cambuk (jarimah maisir); MZA – 8 kali cambuk (jarimah maisir); SR – 41 kali cambuk (jarimah perkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak); MA – Hukuman ditunda setelah beberapa kali cambuk (jarimah perkosaan dan pelecehan seksual)
Selanjutnya, AS – 11 kali cambuk (jarimah maisir); MBA – 4 kali cambuk (jarimah maisir); RQ – 12 kali cambuk (jarimah maisir); H – 10 kali cambuk (jarimah maisir); dan MZ – 50 kali cambuk (jarimah maisir)
Pelaksanaan hukuman ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Qanun Jinayat, yang menjadi dasar hukum syariah di Aceh. [R]
Via
Hukrim