HL
Hukrim
Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Pemilik 108 Kg Ganja dari Penyidik Mabes Polri
BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Z dan M dari Kejaksaan Tinggi Aceh. Serah terima tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen pada Rabu, 26 Februari 2025.
Perkara ini bermula pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, ketika tim dari Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, berdasarkan informasi masyarakat, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Z dan M. Saat itu, keduanya sedang menunggu seseorang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Dek Gam. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja. Tersangka Z mengakui bahwa barang tersebut adalah ganja dan mengarahkannya kepada kendaraan yang mereka gunakan.
Penyidik menemukan bahwa tersangka Z dan M tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menanam, menyimpan, menguasai, atau mengedarkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Keduanya kemudian dibawa ke kantor Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bireuen meliputi:
1. Lima kardus berisi ganja kering dengan total berat bruto 108.469 gram (108,47 kg), terdiri dari:
Kardus A.1: 24 bungkus lakban coklat, total 24.687 gram bruto, Kardus A.2: 23 bungkus lakban coklat, total 23.905 gram bruto
Kardus A.3: 10 bungkus lakban coklat, total 10.360 gram bruto, Kardus A.4: 24 bungkus lakban coklat, total 24.760 gram bruto, Kardus A.5: 24 bungkus lakban coklat, total 24.757 gram bruto
2. Barang bukti lainnya, antara lain:
Satu unit ponsel OPPO F9 tanpa kartu SIM, Satu unit ponsel ITEL A80 tanpa kartu SIM, Empat buah keranjang rotan, Satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih-merah, Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka Z dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Setelah pelaksanaan serah terima, tersangka Z dan M ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.(Rel)
Via
HL