HL
Hukrim
Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
BIREUEN- Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan eksekusi cambuk terhadap para terpidana kasus Jarimah Maisir (perjudian) dan Jarimah Ikhtilat sesuai dengan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi ini berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri Bireuen yang diwakili Kasubsi Pidum, Lainatussara, S.H., Kepala Lapas IIB Bireuen Abas Ruchandar, Kasatpol PP Chairullah Abed, S.E., rohaniawan Tgk Faisal Hadi, serta Hakim Mahkamah Syar'iyah Bireuen Sardili, S.H., M.H. Selain itu, sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen, tamu undangan, serta wartawan dari berbagai media cetak dan online juga turut menyaksikan jalannya eksekusi.
Putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen
Berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen, delapan terdakwa—yakni AS, ED, MN, W, OS, MA, JS, dan FA—dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Jarimah Maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Para terdakwa dijatuhi uqubat ta'zir cambuk di depan umum sebanyak 9 kali sebagai bentuk sanksi hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya—yakni I dan ZF—terbukti melakukan Jarimah Ikhtilat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Keduanya dijatuhi uqubat ta'zir cambuk sebanyak 23 kali di depan umum sebagai konsekuensi atas perbuatan mereka.
Pelaksanaan Eksekusi Sebagai Pembelajaran Masyarakat
Prosesi hukuman cambuk berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar lebih memahami dan menaati ketentuan Syariat Islam, terutama yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menegaskan bahwa penerapan hukuman ini merupakan bagian dari komitmen penegak hukum dalam menegakkan keadilan sesuai dengan prinsip Syariat Islam di Aceh.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran yang bertentangan dengan nilai-nilai Syariat Islam, serta semakin menjunjung tinggi norma dan aturan yang berlaku di Aceh.(Rel)
Via
HL