Bireuen
Kejari Bireuen Gelar Ekspose Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Bersama BPN dan Kemenag
BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hanita Azrica, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), menggelar ekspose pendampingan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bireuen. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 7 Februari 2025, ini melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Bireuen dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen serta bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Ekspose ini menjadi langkah strategis dalam mengakselerasi proses sertifikasi tanah wakaf, guna memastikan legalitas dan kepastian hukum atas aset yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan sosial. Inisiatif ini lahir dari keprihatinan terhadap maraknya sengketa tanah wakaf, terutama ketika ahli waris dari wakif yang telah meninggal dunia mengklaim kembali tanah yang telah diwakafkan.
Sertifikasi tanah wakaf memegang peranan krusial dalam melindungi aset wakaf dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya kepemilikan sertifikat yang sah, maka keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf dapat lebih terjamin.
Pada awal tahun 2025, terdapat 50 bidang tanah wakaf di Kabupaten Bireuen yang harus segera disertifikasi. Kejari Bireuen terus mendorong percepatan proses ini dengan memberikan pendampingan hukum serta solusi atas berbagai kendala teknis yang muncul di lapangan.
Komitmen Kejari Bireuen dalam mendukung sertifikasi tanah wakaf ini sejalan dengan implementasi tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam menciptakan perdamaian, keadilan, serta memperkuat kelembagaan yang tangguh. Kolaborasi antara Kejaksaan, BPN, dan Kementerian Agama menjadi wujud nyata dari semangat kemitraan untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(Rel)
Via
Bireuen