Hukrim
Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Secara Transparan dan Akuntabel
BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai tindak pidana, termasuk narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda (OHARDA), pelanggaran terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bireuen serta para tamu undangan.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya:
Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
Sabu: 6.100 gram (70 perkara)
Ganja: 4.300 gram (7 perkara)
Psikotropika: 196 butir (1 perkara)
Handphone: 51 unit
Bong: 11 buah
Timbangan digital: 46 unit
Mancis: 9 buah
Kotak rokok: 11 buah
Plastik bening: 46 lembar
Kaca pirex: 5 buah
Bambu penjepit: 6 buah
Gunting: 11 buah
Sendok sabu: 10 unit
Tas/Dompet: 13 buah
Senjata tajam: 2 buah
Kosmetik ilegal: 1.416 buah
Barang Bukti Tindak Pidana OHARDA
Gunting: 1 buah
Kunci: 1 unit
Parang: 3 buah
Pakaian: 4 buah
Tali tambang: 14 meter
Tangga: 1 buah
Barang Bukti Tindak Pidana KAMNEGTIBUM dan TPUL
Selang: 1 buah
Flashdisk: 1 buah
Buku/Nota: 11 buah
Pakaian: 5 buah
Pakaian dalam: 2 buah
Simcard: 2 buah
Batuan mineral: 289 karung
Proses Pemusnahan Barang Bukti
Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan metode yang sesuai dengan jenisnya, seperti pembakaran, penghancuran, serta pencampuran dengan air untuk barang bukti narkotika agar tidak dapat disalahgunakan.
Kejari Bireuen menegaskan bahwa proses pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik guna mencegah potensi penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan serta penetapan hakim.
Dengan adanya pemusnahan ini, Kejari Bireuen menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa barang bukti dari berbagai tindak pidana tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.(Rel)
Via
Hukrim