Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Secara Transparan dan Akuntabel

BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai tindak pidana, termasuk narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda (OHARDA), pelanggaran terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bireuen serta para tamu undangan.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya:

Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Sabu: 6.100 gram (70 perkara)

Ganja: 4.300 gram (7 perkara)

Psikotropika: 196 butir (1 perkara)

Handphone: 51 unit

Bong: 11 buah

Timbangan digital: 46 unit

Mancis: 9 buah

Kotak rokok: 11 buah

Plastik bening: 46 lembar

Kaca pirex: 5 buah

Bambu penjepit: 6 buah

Gunting: 11 buah

Sendok sabu: 10 unit

Tas/Dompet: 13 buah

Senjata tajam: 2 buah

Kosmetik ilegal: 1.416 buah


Barang Bukti Tindak Pidana OHARDA

Gunting: 1 buah

Kunci: 1 unit

Parang: 3 buah

Pakaian: 4 buah

Tali tambang: 14 meter

Tangga: 1 buah


Barang Bukti Tindak Pidana KAMNEGTIBUM dan TPUL

Selang: 1 buah

Flashdisk: 1 buah

Buku/Nota: 11 buah

Pakaian: 5 buah

Pakaian dalam: 2 buah

Simcard: 2 buah

Batuan mineral: 289 karung


Proses Pemusnahan Barang Bukti

Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan metode yang sesuai dengan jenisnya, seperti pembakaran, penghancuran, serta pencampuran dengan air untuk barang bukti narkotika agar tidak dapat disalahgunakan.
Kejari Bireuen menegaskan bahwa proses pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik guna mencegah potensi penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti.

Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan serta penetapan hakim.

Dengan adanya pemusnahan ini, Kejari Bireuen menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa barang bukti dari berbagai tindak pidana tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru