HL
Hukrim
Kejari Bireuen Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Judi Online
BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara judi online atas nama tersangka ZZ dan SB. Pelimpahan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Bireuen pada Rabu, 5 Februari 2025.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 00.00 WIB, ketika Tim Opsnal Polres Bireuen melaksanakan patroli di sekitar wilayah Bireuen. Saat tiba di sebuah kafe di Desa Blang Cot Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, petugas mendapati dua orang yang tengah bermain judi online jenis slot.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen segera melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan mengamankan barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bireuen. Adapun barang bukti yang diserahkan dalam kasus ini meliputi:
Satu unit handphone Samsung Galaxy A04 warna hitam
Satu unit handphone Realme C51 warna hijau
Atas perbuatan mereka, tersangka ZZ dan SB dijerat dengan Pasal 19 jo. Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang larangan serta sanksi terhadap praktik perjudian di Aceh.
Setelah proses serah terima tersangka dan barang bukti, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bireuen hingga 19 Februari 2025. Kejaksaan Negeri Bireuen berkomitmen untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Mahkamah Syariah Bireuen guna menjalani proses persidangan sesuai hukum yang berlaku.(Rel)
Via
HL