MK Tolak Gugatan, Iskandar Al-Farlaky dan T. Zainal Abidin Resmi Menangi Pilkada Aceh Timur

ACEH TIMUR- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Timur 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Sulaiman dan Abdul Hamid. Dengan demikian, pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T. Zainal Abidin tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Aceh Timur dan sah sebagai kepala daerah terpilih.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan yang menegas kan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, Mahkamah menolak permohonan sengketa tersebut dan mengukuhkan legitimasi hasil Pilkada Aceh Timur.

Menanggapi putusan ini, Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Aceh Timur yang telah memberikan dukungan sejak awal proses pemilihan hingga keluarnya keputusan final dari MK.

"Kemenangan ini bukan sekadar kemenangan bagi kami sebagai pasangan calon, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Aceh Timur yang telah menyalurkan hak suaranya secara jujur dan demokratis," ungkap Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar menekankan pentingnya menjaga persatuan dan stabilitas politik pasca-Pilkada. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengesampingkan perbedaan politik dan bersinergi dalam membangun Aceh Timur yang lebih maju.

"Saatnya kita bersatu dan bekerja sama untuk merealisasikan visi dan misi pembangunan yang telah kami sampaikan. Tidak perlu lagi ada perdebatan terkait hasil Pilkada. Mari kita bergerak maju demi kesejahteraan dan kemajuan Aceh Timur dalam lima tahun ke depan," tambahnya.

Dengan putusan MK ini, seluruh tahapan demokrasi di Aceh Timur telah mencapai final. Semua pihak diharapkan menerima hasil ini dengan kedewasaan politik serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas demi stabilitas dan kemajuan daerah.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru