Panglima Wanda Dukung Mualem Hapus Sistem Barcode Di Aceh

ACEH TIMUR - Panglima Wanda mendukung penuh penghapusan Sistem Barcode di Aceh yang di sampaikan oleh Mualem selaku Gubernur Aceh dihadapan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan tamu undangan di gedung DPR Aceh.

Asas Lex Specialis sudah berlaku di Aceh mempunyai arti ketentuan yang bersifat khusus dapat mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum. Penerapan sistem Barcode oleh Pertamina di Aceh sudah saatnya dihapus atau dicabut demi Rakyat Aceh yang Bermartabat, 20/02/2025.

Panglima Wanda menyebutkan, respon yang disampaikan oleh Susanto August Satria, Area Manager Comrel, dan CSR Pertamina Sumbagut dinilai tergesa-gesa dan terlalu berlebihan untuk aceh, dia tidak mengerti dengan Asas Lex Specialis untuk Aceh sudah berlaku dari dulu sehingga keinginan Mualem Gubernur Aceh yang ingin menghapus sistem Barcode patut didukung oleh semua pihak.

Pang Wanda mengingatkan Susanto August Satria bahwa Aceh punya kekhususan secara mandiri sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005. Kewenangan bagi Aceh untuk mengelola sumber daya alamnya yang telah termaktub dalam Undang-undang Pemerintah Aceh No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam Pasal 160 ayat (1) disebutkan "Pemerintah Aceh berhak mengelola sumber daya alam, termasuk minyak dan gas bumi di wilayahnya".
Ayat (2) ditegaskan bahwa Aceh berhak memperoleh 70 persen dari hasil minyak dan gas bumi yang diproduksi di wilayahnya.

Migas di perut bumi Aceh ini milik Allah dan Rakyat Aceh, tidak perlu pada regulasi yang membatasi rakyat aceh terhadap BBM bersubsidi di Aceh, sudah jelas Provinsi Aceh termasuk Lex Specialis, Kita siap mendukung, mengawal dan memastikan agar penghapusan sistem barcode di Aceh terealisasi dengan baik, tutup Pang Wanda.(Basri)


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru