Satreskrim Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu
LHOKSUKON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu yang beredar di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur. Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa obat-obatan dan jamu tradisional tanpa izin edar.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara pada Kamis (27/2/2025), mengungkapkan bahwa dua tersangka yang ditangkap adalah MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Mereka diketahui berperan sebagai peracik sekaligus penjual produk ilegal tersebut.
Pengungkapan Kasus
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin (24/2/2025) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran jamu dan obat tanpa izin edar. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa produk tersebut telah tersebar di berbagai kios di Aceh Utara dan Aceh Timur.
Dalam penggerebekan di kediaman para tersangka, polisi menemukan beragam jenis jamu dan obat tradisional yang diduga palsu. Barang bukti yang disita sebagian besar berupa kopi sachetan dan jamu pendongkrak stamina pria dengan berbagai merek.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, para tersangka meracik dan mengemas sendiri obat-obatan tersebut tanpa memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi atau kesehatan. "Mereka mempelajari cara meracik obat secara otodidak dan menjualnya dengan label serta kemasan yang menyerupai produk asli," ujarnya.
Lebih lanjut, diketahui bahwa produk jamu dan obat herbal yang dijual tersangka juga diperoleh dari sales tak dikenal yang berkeliling ke desa-desa. "Mereka membeli secara sembarangan tanpa memeriksa legalitasnya, lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi," tambahnya.
Motif Ekonomi dan Ancaman Hukum
Menurut Kapolres, motif utama para tersangka adalah keuntungan ekonomi. Namun, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengancam kesehatan masyarakat.
"Dalam menyambut bulan Ramadan, kami ingin memastikan bahwa obat-obatan dan makanan yang beredar di pasaran aman dikonsumsi. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan ketat," tegas AKBP Nanang.
Atas perbuatannya, MF dan MK dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat dan jamu tradisional. Pastikan produk memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi standar kesehatan.
"Bagi pemilik kios atau warung yang telah menjual produk ilegal ini, kami sarankan segera menyerahkan barang tersebut ke kepolisian. Hal ini untuk menghindari konsekuensi hukum dan mencegah dampak buruk bagi konsumen," pungkas Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang berupaya mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum, terutama dalam sektor kesehatan yang menyangkut keselamatan masyarakat.