Sengketa Pemerintahan Gampong Karieng Berakhir, Putusan PT TUN Medan Wajib Dijalankan

BIREUEN- Perselisihan yang terjadi dalam tubuh Pemerintahan Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, akhirnya mencapai titik terang. Kuasa hukum Mahdi dkk, Mutia, S.H., yang didampingi oleh Irfadi, S.Pd.I., N.L.P., C.P.M., selaku praktisi hukum Paralegal Justice Award, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bireuen serta Keuchik Gampong Karieng harus segera menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

Putusan tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang menyatakan bahwa pemberhentian Mahdi sebagai Sekretaris Desa beserta aparatur desa lainnya adalah tidak sah. Dengan demikian, mereka berhak untuk dikembalikan ke posisi semula.

Menurut Mutia, putusan PT TUN Medan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 27 November 2019. Berdasarkan ketentuan tersebut, sengketa mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa termasuk dalam kategori perkara yang tidak dapat diajukan kasasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

Keputusan Hukum Wajib Dijalankan

Mutia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Keuchik Gampong Karieng untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan. "Keputusan PTUN Banda Aceh Nomor 23/G/2024/PTUN.BNA tanggal 26 November 2024 telah dikuatkan oleh putusan PT TUN Medan Nomor 5/B/2025/PT.TUN.MDN tanggal 12 Februari 2025. Oleh karena itu, Keuchik harus segera mengambil langkah tegas untuk mengembalikan jabatan yang bersangkutan sesuai dengan putusan hukum yang berlaku," ujar Mutia saat dikonfirmasi, Senin, 24 Februari 2025.

Lebih lanjut, Irfadi selaku pendamping hukum menambahkan bahwa PT TUN Medan telah membatalkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Keuchik, baik SK pemberhentian awal maupun SK baru yang diterbitkan setelahnya. Hakim menilai bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan dilakukan secara tergesa-gesa tanpa melalui prosedur yang benar.

"Tidak perlu ada spekulasi di tingkat desa terkait sah atau tidaknya putusan ini. Seluruh proses hukum telah dilalui, dan hasilnya sudah jelas. Jika masih ada yang mengabaikan putusan ini, maka hal tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum," tegas Irfadi.

Pemerintah Daerah Diminta Bertindak Tegas

Mutia dan Irfadi menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Bireuen, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) serta pihak kecamatan, harus mengambil sikap tegas dalam menegakkan keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap. "Sebagai pejabat pemerintahan, Keuchik wajib tunduk pada aturan hukum. Tidak ada ruang bagi keputusan sepihak yang bertentangan dengan hukum. Pemerintah daerah harus segera memerintahkan Keuchik untuk melaksanakan putusan pengadilan tanpa syarat," tegas Mutia.

Lebih lanjut, Irfadi mengingatkan bahwa langkah mediasi ulang yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen adalah tindakan yang tidak relevan, mengingat putusan hukum sudah final. "Mediasi sudah dilakukan sebelum perkara ini diajukan ke pengadilan, baik oleh pihak kecamatan maupun DPMG. Namun, ketika mediasi tidak menghasilkan solusi, maka jalur hukum menjadi langkah yang diambil. Saat ini, keputusan hukum telah dikeluarkan dan harus dihormati, bukan dinegosiasikan ulang," ujar Irfadi.

Langkah Hukum Lebih Lanjut Jika Keputusan Tidak Dijalankan

Mahdi dkk menegaskan bahwa apabila Keuchik tetap menolak untuk melaksanakan putusan PTUN, mereka akan mengajukan permohonan eksekusi langsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Saya berharap Keuchik bisa bersikap bijaksana dan menjalankan putusan ini tanpa perlu langkah eksekusi lebih lanjut. Namun, jika tetap membandel, kami akan membawa perkara ini ke tahap eksekusi, yang tentunya akan berdampak pada citra Pemerintah Kabupaten Bireuen," ujar Mahdi.

Ia juga menambahkan bahwa apabila Pemerintah Daerah tidak mengambil tindakan tegas, pihaknya siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Kementerian Dalam Negeri hingga Presiden. "Saya akan terus memperjuangkan hak saya. Jika perlu, saya akan mengadukan persoalan ini langsung ke pemerintah pusat. Tidak boleh ada pejabat yang merasa kebal hukum," tegasnya.

Selain itu, Mutia dan Irfadi juga akan mengupayakan pemulihan hak-hak administratif serta keuangan Mahdi dan aparatur desa lainnya yang terdampak akibat keputusan Keuchik yang tidak sah. "SK pemberhentian yang dikeluarkan Keuchik adalah kolektif. Dengan dinyatakannya SK tersebut batal demi hukum, maka perangkat desa yang diberhentikan juga harus dikembalikan ke posisi semula, termasuk pemulihan hak-hak keuangan mereka," tegas Mutia.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di tingkat pemerintahan desa. Keputusan PTUN Banda Aceh dan PT TUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak. Pemerintah daerah, sebagai pengawas jalannya pemerintahan desa, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aturan hukum dipatuhi tanpa kompromi. Ketidakpatuhan terhadap putusan hukum hanya akan menciptakan instabilitas di tingkat pemerintahan desa dan merugikan masyarakat.

Mahdi dkk telah mengambil langkah proaktif dengan menyampaikan surat resmi kepada Bupati Bireuen, DPMG, Asisten 1, serta Bagian Hukum Setdakab Bireuen untuk meminta pelaksanaan putusan pengadilan. "Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret. Jangan sampai hukum hanya menjadi formalitas tanpa pelaksanaan nyata," pungkas Mahdi.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru