Tunjangan Guru di Bireuen Diduga Hilang Dua Tahun

BIREUEN- Ribuan guru di Kabupaten Bireuen tengah dilanda kekecewaan dan keresahan mendalam. Selama dua tahun berturut-turut, hak mereka atas Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak kunjung mereka terima. Sementara daerah lain tetap menyalurkan hak-hak tersebut, di Bireuen justru terjadi ketidakjelasan yang mengarah pada dugaan kelalaian administratif atau bahkan indikasi penyimpangan anggaran.

Apakah ini sekadar kesalahan teknis dalam tata kelola keuangan daerah, atau ada unsur kesengajaan yang merugikan kesejahteraan para pendidik?

Dua Tahun Tanpa Kepastian: Ada Apa dengan Tata Kelola di Bireuen?

Hilangnya tunjangan guru di Bireuen bukan sekadar keterlambatan, tetapi merupakan anomali serius dalam tata kelola anggaran pendidikan. Informasi yang diterima Media ini mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen diduga tidak mengajukan permohonan pencairan tunjangan ke pemerintah pusat. Jika benar demikian, maka ini bukan lagi masalah administratif semata, melainkan sebuah kelalaian fatal yang merugikan ribuan guru dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas publik.

Seorang guru yang menginginkan namanya tidak dipublis menyampaikan kekecewaannya, "Kami sudah berulang kali meminta kejelasan, tetapi jawaban yang kami terima selalu tidak memuaskan. Jika ini tidak segera diselesaikan, maka kami akan menempuh jalur hukum."

Sikap Dinas Pendidikan: Tidak Transparan dan Lempar Tanggung Jawab

Ketika dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Muslim, M.Si. Sabtu 8 Februari 2025, tidak memberikan jawaban yang memadai. Ia justru mengarahkan pertanyaan kepada bawahannya, Zamzami (Sekretaris Dinas) dan Ibnu Djuned (P Ibnu) Bagian Keuangan.

Ketika diminta Konfirmasi lebih terang dengan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen. Zamzami Sabtu 8 Februari 2025, juga berdalih bahwa pada tahun 2023, pihaknya telah mengusulkan kebutuhan anggaran tunjangan, tetapi tidak mendapatkan alokasi dari pemerintah pusat. Sementara pada tahun 2024, ia menyatakan bahwa permohonan tidak diajukan karena keterlambatan surat dari kementerian, sedangkan surat yang dikirim langsung ke Bupati/Wali Kota, bukan ke dinas jawabnya.

Penjelasan ini justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan. Jika surat tersebut dikirim ke kepala daerah, mengapa Dinas Pendidikan tidak segera berkoordinasi untuk memastikan hak guru tetap diperjuangkan? Mengapa alasan ini baru muncul setelah dua tahun tunjangan tidak dicairkan?

Lebih Lanjut, Saat awak media ini menkonfirmasi langsung Ke Bagian Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen. Ibnu Djuned, Senin 10 Februari 2025. Diruang kerjanya jawabannya. Tanyakan ke PGRI saja,

Tambahnya, pembayaran tidak dilakukan karena tidak adanya Peraturan Kementerian (PKM) yang mengaturnya. Alihnya. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pemerintah daerah gagal mengupayakan hak-hak guru yang seharusnya menjadi prioritas.

"Ibnu Djuned, justru melempar tanggung jawab dengan meminta awak media ini untuk menanyakan ke PGRI terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) selama tahun 2023-2024. seolah olah pembayaran tunjangan adalah urusan organisasi profesi, bukan kewajiban pemerintah.

Pernyataan tersebut memperlihatkan ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola anggaran pendidikan serta ketidakseriusan dalam memperjuangkan kesejahteraan guru. Jika memang ada kendala regulasi, mengapa tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mencari solusi? Ataukah ini hanyalah alasan untuk menutupi ketidakmampuan birokrasi?

Ke Mana Perginya Anggaran Tunjangan Guru?

Pertanyaan utama yang masih belum terjawab adalah: di mana seharusnya anggaran tunjangan tersebut? Jika Bireuen tidak mendapat alokasi dari pemerintah pusat, apakah ada upaya dari pemerintah daerah untuk mencari alternatif pendanaan? Ataukah dana tersebut dialihkan ke pos lain tanpa pemberitahuan yang transparan?

Guru-guru di Bireuen menuntut kejelasan:

1. Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya tunjangan selama dua tahun ini?

2. Apakah dana tersebut masih bisa dikembalikan, atau sudah digunakan untuk kepentingan lain?

3. Mengapa hanya Bireuen yang mengalami masalah ini, sementara daerah lain tetap menerima tunjangan?

Jika pemerintah daerah tidak segera memberikan jawaban yang transparan, kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan tata kelola keuangan daerah akan semakin tergerus.

Kesejahteraan Guru: Pilar Utama Kualitas Pendidikan

Guru adalah pilar utama dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Bagaimana mungkin mereka dapat menjalankan tugas dengan maksimal jika hak mereka terus diabaikan?.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru