Aturan Tak Masuk Akal, Warga Miskin Dipaksa Menunggu Hingga Usia 40 Tahun untuk Dapat Rumah Layak Huni
BIREUEN- Puluhan warga miskin di Gampong Uteun Bunta, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, masih terjebak dalam kehidupan yang jauh dari kata layak. Mereka tinggal di gubuk reyot yang nyaris roboh, tetapi tetap harus menunggu bertahun-tahun hanya karena aturan absurd yang mewajibkan penerima bantuan rumah layak huni berusia minimal 40 tahun.
Keuchik Gampong Uteun Bunta, Anwar Yusuf, dengan tegas meminta Bupati Bireuen, H. Mukhlis ST, untuk segera menghapus aturan yang tidak berpihak pada rakyat miskin tersebut. Ia mencontohkan kondisi warganya, Asnawiyanto M Nasir (38), yang hidup bersama istri dan anak-anaknya dalam kondisi memprihatinkan. Tim survei Baitul Mal Bireuen sudah turun ke lokasi dan melihat langsung keadaan rumahnya yang tidak layak huni, tetapi bantuan tak bisa diberikan hanya karena usianya belum genap 40 tahun.
"Apakah orang miskin harus menunggu hingga usia 40 tahun dulu baru boleh punya rumah yang layak? Ini aturan yang tidak masuk akal! Asnawiyanto jelas-jelas hidup dalam kemiskinan, tetapi pemerintah malah menyuruhnya menunggu dua tahun lagi untuk mendapatkan haknya. Ini bukan kebijakan yang berpihak pada rakyat!" tegas Anwar Yusuf.
Ironisnya, nasib serupa juga dialami oleh Asnawi Amri (63), yang seharusnya sudah memenuhi kriteria usia tetapi tetap saja belum mendapat bantuan. Berkali-kali pihak gampong mengajukan proposal ke pemerintah kabupaten, tim survei pun sudah turun, tetapi hingga kini rumah layak huni tak kunjung dibangun.
Aturan yang mewajibkan usia minimal 40 tahun untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap penderitaan rakyat miskin. Faktanya, banyak warga miskin di bawah usia 40 tahun yang terpaksa hidup di tempat yang tidak manusiawi.
"Kami sebagai kepala desa jadi terlihat tidak peduli, padahal setiap tahun kami berusaha membangun satu unit rumah layak huni dengan anggaran terbatas. Tapi kalau mengandalkan aturan ini, rakyat miskin seperti dibiarkan sengsara bertahun-tahun sebelum akhirnya dapat rumah," keluh Anwar Yusuf.
Ia mendesak Bupati Bireuen untuk segera menghapus aturan batas usia tersebut atau, jika kebijakan itu berasal dari Pemerintah Aceh, mendesak Gubernur Aceh agar menyesuaikan aturan sesuai dengan realitas di lapangan.
Menanggapi desakan ini, Bupati Bireuen, H. Mukhlis ST, hanya memberikan jawaban normatif. "Kami akan koordinasikan dulu dengan dinas terkait. Semoga ada solusinya," ujarnya singkat.
Jawaban ini tentu belum cukup bagi warga yang sudah bertahun-tahun hidup dalam penderitaan. Jika pemerintah serius ingin membantu rakyat miskin, seharusnya yang diutamakan adalah kondisi ekonomi mereka, bukan sekadar angka usia di KTP. Aturan diskriminatif ini harus segera dihapus sebelum semakin banyak warga miskin yang harus bertahan di rumah tak layak huni hanya karena mereka dianggap "terlalu muda" untuk mendapatkan bantuan.(MS)